BENGKULU, RBMEDIA.ID – Harapan ribuan tenaga honorer di Kabupaten Mukomuko untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu terus bergulir.
Dari total 1.917 orang tenaga honorer kategori R2, R3, dan R4, tercatat 38 orang tidak diusulkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dengan demikian, jumlah final yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko sebanyak 1.879 orang.
Proses Pengusulan dan Instruksi Bupati
Kepala BKPSDM Kabupaten Mukomuko, Haryanto, S.KM, menyampaikan bahwa tidak semua honorer bisa diusulkan.
“Sebanyak 38 orang tidak diusulkan karena berbagai faktor, mulai dari pengunduran diri, tidak lulus administrasi, hingga ada yang meninggal dunia,” jelas Haryanto dikutip dari KORANRB.ID.
Ia menambahkan, langkah ini merupakan tindak lanjut instruksi Bupati Mukomuko yang menegaskan agar seluruh tenaga non ASN kategori R1 hingga R4 dapat diusulkan.
BACA JUGA :TikTok Hentikan Fitur LIVE Saat Demo jadi Inisiatif Platform, Bukan Instruksi Pemerintah
“Ini instruksi langsung Bupati agar R1 sampai R4 didata dan diusulkan untuk PPPK paruh waktu. Mereka adalah garda terdepan dalam mencukupi kekurangan ASN di Mukomuko,” sambungnya.
Instruksi tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 mengenai penataan tenaga non ASN yang wajib dirampungkan paling lambat akhir 2025.
Harapan dan Konsekuensi Berat
Dalam proses pengajuan ke BKN, tenaga honorer dikelompokkan sesuai kategori masing-masing.
Harapan besar kini tertuju pada keputusan pemerintah pusat.
“Apakah seluruhnya bisa diangkat atau tidak, yang jelas kita sudah usulkan. Harapan kita, semuanya bisa memiliki Nomor Induk Kepegawaian (NIK),” ujar Haryanto.
Namun, ia mengingatkan adanya konsekuensi yang tidak ringan.
Tenaga non ASN yang tidak berhasil diangkat hingga akhir tahun ini akan otomatis diberhentikan dan tidak lagi digaji pemerintah daerah.
Kondisi ini membuat ribuan honorer semakin cemas sekaligus berharap besar terhadap hasil usulan tersebut.
BACA JUGA :Profil Riza Chalid: Elit Bisnis Migas yang Namanya Kerap Bayangi Politik Nasional
Dasar Hukum dan Regulasi
Haryanto menegaskan bahwa dasar hukum penataan tenaga non ASN mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024 serta Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 dan 16 Tahun 2025.
Regulasi ini secara tegas menyatakan bahwa pemerintah daerah tidak diperbolehkan lagi mempekerjakan tenaga non ASN setelah batas waktu yang ditentukan.
Ia menutup dengan penegasan mengenai makna penting dari proses ini.
“Adanya kebijakan ini membuat ribuan honorer di Mukomuko kini menanti keputusan pemerintah pusat. Mereka berharap pengabdian bertahun-tahun dapat berbuah kepastian status sebagai ASN PPPK paruh waktu, bukan sekadar mimpi yang tertunda,” tandasnya.








