• Camkohatv.id
  • bekentv.id
  • Bengkuluterkini.id
Sabtu, Juli 11, 2026
RB Media
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
RB Media
No Result
View All Result
Home News

1.879 Honorer Mukomuko Diajukan Jadi PPPK, Nasib Ditentukan BKN

Hellen Yuliana by Hellen Yuliana
3 September 2025
in News
1.879 Honorer Mukomuko Diajukan Jadi PPPK, Nasib Ditentukan BKN

honorer di Mukomuko asih menunggu kepastian perubahan status di Mukomuko (Dok-KORANRB.ID )

BENGKULU, RBMEDIA.ID – Harapan ribuan tenaga honorer di Kabupaten Mukomuko untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu terus bergulir.

Dari total 1.917 orang tenaga honorer kategori R2, R3, dan R4, tercatat 38 orang tidak diusulkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dengan demikian, jumlah final yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko sebanyak 1.879 orang.

Proses Pengusulan dan Instruksi Bupati

Kepala BKPSDM Kabupaten Mukomuko, Haryanto, S.KM, menyampaikan bahwa tidak semua honorer bisa diusulkan.

“Sebanyak 38 orang tidak diusulkan karena berbagai faktor, mulai dari pengunduran diri, tidak lulus administrasi, hingga ada yang meninggal dunia,” jelas Haryanto dikutip dari KORANRB.ID.

Ia menambahkan, langkah ini merupakan tindak lanjut instruksi Bupati Mukomuko yang menegaskan agar seluruh tenaga non ASN kategori R1 hingga R4 dapat diusulkan.

BACA JUGA :TikTok Hentikan Fitur LIVE Saat Demo jadi Inisiatif Platform, Bukan Instruksi Pemerintah

“Ini instruksi langsung Bupati agar R1 sampai R4 didata dan diusulkan untuk PPPK paruh waktu. Mereka adalah garda terdepan dalam mencukupi kekurangan ASN di Mukomuko,” sambungnya.

Instruksi tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 mengenai penataan tenaga non ASN yang wajib dirampungkan paling lambat akhir 2025.

Harapan dan Konsekuensi Berat

Dalam proses pengajuan ke BKN, tenaga honorer dikelompokkan sesuai kategori masing-masing.

Harapan besar kini tertuju pada keputusan pemerintah pusat.

“Apakah seluruhnya bisa diangkat atau tidak, yang jelas kita sudah usulkan. Harapan kita, semuanya bisa memiliki Nomor Induk Kepegawaian (NIK),” ujar Haryanto.

Namun, ia mengingatkan adanya konsekuensi yang tidak ringan.

Tenaga non ASN yang tidak berhasil diangkat hingga akhir tahun ini akan otomatis diberhentikan dan tidak lagi digaji pemerintah daerah.

Kondisi ini membuat ribuan honorer semakin cemas sekaligus berharap besar terhadap hasil usulan tersebut.

BACA JUGA :Profil Riza Chalid: Elit Bisnis Migas yang Namanya Kerap Bayangi Politik Nasional

Dasar Hukum dan Regulasi

Haryanto menegaskan bahwa dasar hukum penataan tenaga non ASN mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024 serta Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 dan 16 Tahun 2025.

Regulasi ini secara tegas menyatakan bahwa pemerintah daerah tidak diperbolehkan lagi mempekerjakan tenaga non ASN setelah batas waktu yang ditentukan.

Ia menutup dengan penegasan mengenai makna penting dari proses ini.

“Adanya kebijakan ini membuat ribuan honorer di Mukomuko kini menanti keputusan pemerintah pusat. Mereka berharap pengabdian bertahun-tahun dapat berbuah kepastian status sebagai ASN PPPK paruh waktu, bukan sekadar mimpi yang tertunda,” tandasnya.

Tags: bknmukomukoparuh waktupemerintah kabupatenpppktenaga honorer
ShareSendTweet
Previous Post

Ribuan Mahasiswa Geruduk DPRD Provinsi Bengkulu, Suarakan 14 Tuntutan Nasional

Next Post

Potret Kemiskinan di Kepahiang, Keluarga Klores Bertahan di Gubuk Reyot

Related Posts

Bocah 13 Tahun Hilang Terseret Ombak di Pantai Badri, Pencarian Masih Berlangsung
News

Bocah 13 Tahun Hilang Terseret Ombak di Pantai Badri, Pencarian Masih Berlangsung

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Setelah Lama Terbengkalai, Pemprov Bengkulu Siapkan Wajah Baru Taman Remaja
News

Setelah Lama Terbengkalai, Pemprov Bengkulu Siapkan Wajah Baru Taman Remaja

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Tongkang Raksasa Terdampar di Pantai Gunung Kayo, Mendadak Jadi Wisata
News

Tongkang Raksasa Terdampar di Pantai Gunung Kayo, Mendadak Jadi Wisata

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Heboh Dugaan Asusila dengan Siswi SMK, Oknum Kades Dilaporkan ke Polisi
News

Heboh Dugaan Asusila dengan Siswi SMK, Oknum Kades Dilaporkan ke Polisi

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Pemkab Bengkulu Utara Pastikan PPPK Paruh Waktu Terima Hak Penuh, Termasuk Gaji ke-13 dan THR
News

Kabar Baik ASN Bengkulu Utara, Gaji ke-13 Siap Cair, TPP Segera Menyusul

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Next Post
Potret Kemiskinan di Kepahiang, Keluarga Klores Bertahan di Gubuk Reyot

Potret Kemiskinan di Kepahiang, Keluarga Klores Bertahan di Gubuk Reyot

Enam Provokator Kerusuhan Pelajar Dibekuk, Polda Metro Jaya Beberkan Peran Tersangka

Enam Provokator Kerusuhan Pelajar Dibekuk, Polda Metro Jaya Beberkan Peran Tersangka

Popular Post

  • Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Helmi Hasan Lantik 70 Pejabat Pemprov Bengkulu, Ini Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Bengkulu Tengah Mutasi 63 Pejabat Eselon III, Cek di Sini Nama-Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vonis! Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dihukum 10 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tampang 3 Pelaku Perampokan Pelajar di Seluma dengan Pura-pura Butuh Bantuan, Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Categories

  • Bengkulu Raya (1,129)
  • Hype (74)
  • News (2,847)
  • Perkara (129)
  • Serba Serbi (1,927)
  • Tak Berkategori (82)
RB Media

RBMedia.id Sebuah Portal Berita dari provinsi Bengkulu untuk menjangkau dunia dalam genggaman.

Kategori

  • Bengkulu Raya
  • Hype
  • News
  • Perkara
  • Serba Serbi
  • Tak Berkategori

Browse by Tag

Bengkulu Raya Hype News Perkara Serba Serbi Tak Berkategori

Recent Posts

  • PMK 45/2026: Putus Kontrak Wajib Dilapor 30 Hari
  • PMK 45/2026 Atur Izin Pemusnahan Barang Impor Militer
  • Barang Impor Pertahanan Bisa Dimusnahkan, Begini Aturannya
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.