Hukuman ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya hanya menuntut 8 tahun penjara.
Selain pidana penjara, Rohidin juga dijatuhi denda Rp700 juta.
Jika tidak dibayar, denda itu akan diganti dengan 3 tahun kurungan penjara.
Majelis hakim turut menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp39 miliar.
Apabila tidak dilunasi, aset-aset terdakwa akan disita oleh negara.
BACA JUGA: Mengenal Panitia Penjaringan Rektor UINFAS Bengkulu 2026-2030
Tak hanya itu, hak politik Rohidin juga dicabut selama 2 tahun.
Putusan ini mendapat perhatian luas karena menyangkut sosok mantan gubernur yang pernah memimpin Bengkulu.