RBMEDIA.ID – Gelar sidang kasus korupsi yang menyeret mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah rupanya tidak hanya berakhir bagi dirinya.
Dua nama penting lain dalam lingkaran pemerintahan Bengkulu juga ikut merasakan hukuman berat dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, dalam sidang putusan yang digelar Rabu 27 Agustus 2025.
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, divonis 7 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Sementara mantan ajudan gubernur, Evriansyah alias Anca, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Ketua Majelis Hakim, Paisol, S.H., M.H., dalam amar putusannya menegaskan ketiganya terbukti bersalah melakukan gratifikasi dan pemerasan.
Vonis tersebut bahkan lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, Isnan dituntut 6 tahun penjara, sedangkan Evriansyah dituntut 5 tahun.
Hakim menyebut ada beberapa pertimbangan meringankan, seperti sikap sopan para terdakwa di persidangan dan fakta bahwa mereka belum pernah dihukum sebelumnya.
“Untuk hal-hal yang meringankan hukuman keduanya yaitu belum pernah dihukum, sopan selama persidangan dan memiliki keluarga, sedangkan hal yang memberatkan tidak mendukung program pemerintah pusat dalam pemberantasan korupsi,” ujar Hakim Paisol.
Perbedaan sikap juga terlihat usai vonis. Rohidin dan Isnan masih pikir-pikir untuk menempuh langkah hukum berikutnya, sementara Evriansyah langsung menyatakan menerima putusan majelis hakim.
Reporter: Nova Dwi Amanda








