• Camkohatv.id
  • bekentv.id
  • Bengkuluterkini.id
Selasa, Agustus 11, 2026
RB Media
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
RB Media
No Result
View All Result
Home News

Eks Sekda Bengkulu Isnan Fajri Divonis 7 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan, Mantan Ajudan 5 Tahun

Febi Elmasdito by Febi Elmasdito
27 Agustus 2025
in News, Perkara
Eks Sekda Bengkulu Isnan Fajri Divonis 7 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan, Mantan Ajudan 5 Tahun

Eks Sekda Bengkulu Isnan Fajri Divonis 7 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan, Mantan Ajudan 5 Tahun

RBMEDIA.ID – Gelar sidang kasus korupsi yang menyeret mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah rupanya tidak hanya berakhir bagi dirinya.

Dua nama penting lain dalam lingkaran pemerintahan Bengkulu juga ikut merasakan hukuman berat dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, dalam sidang putusan yang digelar Rabu 27 Agustus 2025.

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, divonis 7 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Sementara mantan ajudan gubernur, Evriansyah alias Anca, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim, Paisol, S.H., M.H., dalam amar putusannya menegaskan ketiganya terbukti bersalah melakukan gratifikasi dan pemerasan.

BACA JUGA: Vonis 10 Tahun Penjara, Rohidin Mersyah Wajib Kembalikan Rp39 Miliar ke Negara, Jika Tidak Aset Disita

Vonis tersebut bahkan lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, Isnan dituntut 6 tahun penjara, sedangkan Evriansyah dituntut 5 tahun.

Hakim menyebut ada beberapa pertimbangan meringankan, seperti sikap sopan para terdakwa di persidangan dan fakta bahwa mereka belum pernah dihukum sebelumnya.

“Untuk hal-hal yang meringankan hukuman keduanya yaitu belum pernah dihukum, sopan selama persidangan dan memiliki keluarga, sedangkan hal yang memberatkan tidak mendukung program pemerintah pusat dalam pemberantasan korupsi,” ujar Hakim Paisol.

BACA JUGA: Vonis! Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dihukum 10 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

Perbedaan sikap juga terlihat usai vonis. Rohidin dan Isnan masih pikir-pikir untuk menempuh langkah hukum berikutnya, sementara Evriansyah langsung menyatakan menerima putusan majelis hakim.

 

Reporter: Nova Dwi Amanda

Tags: mantan gubernur bengkulumantan sekdapengadilan tipikorsidangvonis
ShareSendTweet
Previous Post

Vonis 10 Tahun Penjara, Rohidin Mersyah Wajib Kembalikan Rp39 Miliar ke Negara, Jika Tidak Aset Disita

Next Post

Wali Kota Bengkulu Nonaktifkan Kepala DKP Usai Jadi Tersangka Tabrak Lari

Related Posts

Kapolda Bengkulu Tegas, Gengster Tak Diberi Ruang
Perkara

Kapolda Bengkulu Tegas, Gengster Tak Diberi Ruang

by Peri Haryadi
16 Juli 2026
Warga Betungan Tuntut Hak Kelola TKBM Gudang Indomaret
News

Warga Betungan Tuntut Hak Kelola TKBM Gudang Indomaret

by Peri Haryadi
16 Juli 2026
Pria 26 Tahun Diamankan, Diduga Curi Sawit di Mukomuko
Perkara

Pria 26 Tahun Diamankan, Diduga Curi Sawit di Mukomuko

by Peri Haryadi
16 Juli 2026
Buron 5 Tahun, Terpidana Pencabulan Ditangkap di Mukomuko
Perkara

Buron 5 Tahun, Terpidana Pencabulan Ditangkap di Mukomuko

by Peri Haryadi
16 Juli 2026
Agus Salim Ditahan di Rumah, Kasus Bank Bengkulu Berlanjut
Perkara

Agus Salim Ditahan di Rumah, Kasus Bank Bengkulu Berlanjut

by Peri Haryadi
16 Juli 2026
Next Post
Wali Kota Bengkulu Nonaktifkan Kepala DKP Usai Jadi Tersangka Tabrak Lari

Wali Kota Bengkulu Nonaktifkan Kepala DKP Usai Jadi Tersangka Tabrak Lari

Tips Memilih Kemiri Berkualitas untuk Masakan dan Perawatan

Tips Memilih Kemiri Berkualitas untuk Masakan dan Perawatan

Popular Post

  • Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Helmi Hasan Lantik 70 Pejabat Pemprov Bengkulu, Ini Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Bengkulu Tengah Mutasi 63 Pejabat Eselon III, Cek di Sini Nama-Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vonis! Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dihukum 10 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tampang 3 Pelaku Perampokan Pelajar di Seluma dengan Pura-pura Butuh Bantuan, Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Categories

  • Bengkulu Raya (1,179)
  • Hype (74)
  • News (2,848)
  • Perkara (133)
  • Serba Serbi (2,033)
  • Tak Berkategori (82)
RB Media

RBMedia.id Sebuah Portal Berita dari provinsi Bengkulu untuk menjangkau dunia dalam genggaman.

Kategori

  • Bengkulu Raya
  • Hype
  • News
  • Perkara
  • Serba Serbi
  • Tak Berkategori

Browse by Tag

Bengkulu Raya Hype News Perkara Serba Serbi Tak Berkategori

Recent Posts

  • Elman Johari Rampungkan Disertasi, Hadirkan Model Baru Kemandirian Ekonomi PTKIS
  • Biaya Kantor hingga Beasiswa Diatur untuk Anggaran 2027
  • Biaya Pemeliharaan dan Makanan Diatur dalam SBM 2027
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.