RBMEDIA.ID – Sidang perkara korupsi mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, berakhir dengan vonis berat.
Selain hukuman penjara 10 tahun, ia diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp39,6 miliar kepada negara.
Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Paisol, di Pengadilan Tipikor Bengkulu pada Rabu 27 Agustus 2025 siang.
Majelis hakim menegaskan, berdasarkan fakta persidangan, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf B dan E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan vonis kepada terdakwa Rohidin Mersyah dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp700 juta subsider 6 bulan kurungan atas gratifikasi dan pemerasan,” ucap Hakim Paisol di persidangan.
Namun, sorotan terbesar dalam putusan ini adalah kewajiban Rohidin membayar uang pengganti Rp39,6 miliar.
Jika tidak sanggup melunasi, maka harta kekayaannya akan disita.
Bila penyitaan tidak mencukupi, hukumannya ditambah dengan pidana penjara tiga tahun.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama dua tahun setelah pidana pokok selesai dijalani.
BACA JUGA: Rahasia Cantik Alami: Manfaat Minyak Kemiri untuk Kulit Wajah Sehat
Vonis terhadap Rohidin ini lebih tinggi dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya meminta hukuman 8 tahun penjara.








