Dengan dasar hukum yang kuat, penyidik menjerat MR menggunakan pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak juncto pasal 76D tentang persetubuhan terhadap anak.
BACA JUGA :Peringatan BMKG! Hujan Lebat di Bengkulu, Warga Diminta Waspada Gelombang Tinggi
Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku mencapai 15 tahun penjara.
Harapan Penegakan Keadilan
Kasus ini menimbulkan keprihatinan mendalam karena melibatkan tokoh agama yang seharusnya menjadi panutan masyarakat.
Aparat kepolisian menegaskan komitmennya untuk membawa perkara ini ke pengadilan demi memberikan keadilan bagi para korban.
Masyarakat pun diimbau untuk berani melapor jika menemukan kasus serupa di lingkungannya.