BEKASI, RBMEDIA.ID – Seorang tokoh agama berinisial MR (52) di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, kini harus berhadapan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap sanak keluarganya sendiri.
Polisi menjerat MR dengan pasal berat yang ancamannya mencapai 15 tahun penjara.
Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Polisi Mustofa, menyampaikan bahwa pelaku melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak angkat dan keponakannya.
“MR melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dalam lingkup rumah tangga, kepada anak angkat dan keponakan sendiri,” tegasnya dikutip dari Antara, Senin (29/9).
BACA JUGA :Istana Kembalikan ID Pers Wartawan CNN, Biro Pers Minta Maaf Terbuka
Kekerasan Terjadi Bertahun-Tahun
Dari hasil penyidikan, korban berinisial Z mengalami perbuatan bejat pelaku sejak usia 14 tahun pada 2017 hingga terakhir kali pada 27 Juni 2025, saat korban sudah berusia 22 tahun.
Sementara korban lain, S, mengalami nasib serupa sejak usia 15 tahun pada 2013 hingga berlanjut sampai 2023 saat berusia 25 tahun.
Mustofa menjelaskan, modus yang digunakan MR adalah memberikan uang sekolah sebagai imbalan setelah korban mengirimkan foto dan video tidak pantas.
“Korban terpaksa menuruti nafsu pelaku karena diancam tidak akan dikirim biaya untuk sekolah,” ujarnya.
Hasil visum serta bukti digital berupa chat, handphone, video, dan foto semakin menguatkan bahwa pelaku benar melakukan tindakan keji tersebut.
Polisi menegaskan bahwa perbuatan ini tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga meninggalkan trauma psikologis mendalam.
Polisi Pastikan Tersangka Sudah Diamankan
Kasus ini mencuat ke publik setelah menjadi bahan perbincangan di media sosial dan kanal podcast.
Namun, Kapolres menegaskan bahwa penangkapan tersangka sebenarnya sudah dilakukan jauh sebelum kasus ini viral.
“Perlu saya luruskan, tersangka ini sudah kami amankan sebelum ramai di publik, sebelum muncul di podcast dr. Richard. Kenapa kemarin-kemarin belum dirilis? Karena kami menguatkan keterangan saksi dan barang bukti terlebih dahulu,” jelas Mustofa.
Dengan dasar hukum yang kuat, penyidik menjerat MR menggunakan pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak juncto pasal 76D tentang persetubuhan terhadap anak.
BACA JUGA :Peringatan BMKG! Hujan Lebat di Bengkulu, Warga Diminta Waspada Gelombang Tinggi
Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku mencapai 15 tahun penjara.
Harapan Penegakan Keadilan
Kasus ini menimbulkan keprihatinan mendalam karena melibatkan tokoh agama yang seharusnya menjadi panutan masyarakat.
Aparat kepolisian menegaskan komitmennya untuk membawa perkara ini ke pengadilan demi memberikan keadilan bagi para korban.
Masyarakat pun diimbau untuk berani melapor jika menemukan kasus serupa di lingkungannya.
“Kami akan memproses setiap laporan kekerasan seksual dengan serius. Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kekerasan, apalagi jika korbannya adalah anak-anak,” tandas Mustofa.
Dengan bukti kuat dan dukungan hukum, pihak kepolisian optimistis proses persidangan nantinya dapat memberikan hukuman setimpal kepada pelaku.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat penting bahwa perlindungan anak adalah prioritas yang tidak bisa ditawar.








