• Camkohatv.id
  • bekentv.id
  • Bengkuluterkini.id
Senin, Juli 20, 2026
RB Media
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
RB Media
No Result
View All Result
Home News

Viral! Tokoh Agama Cabuli Anak Angkat dan Keponakan, Terancam 15 Tahun Penjara

Hellen Yuliana by Hellen Yuliana
29 September 2025
in News
Viral! Tokoh Agama Cabuli Anak Angkat dan Keponakan, Terancam 15 Tahun Penjara

Penyidik Polres Metro Bekasi menggelandang tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur menuju ruang tahanan di Mapolres setempat (Dok-Antaranews.com)

BEKASI, RBMEDIA.ID – Seorang tokoh agama berinisial MR (52) di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, kini harus berhadapan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap sanak keluarganya sendiri.

Polisi menjerat MR dengan pasal berat yang ancamannya mencapai 15 tahun penjara.

Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Polisi Mustofa, menyampaikan bahwa pelaku melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak angkat dan keponakannya.

“MR melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dalam lingkup rumah tangga, kepada anak angkat dan keponakan sendiri,” tegasnya dikutip dari Antara, Senin (29/9).

BACA JUGA :Istana Kembalikan ID Pers Wartawan CNN, Biro Pers Minta Maaf Terbuka

Kekerasan Terjadi Bertahun-Tahun

Dari hasil penyidikan, korban berinisial Z mengalami perbuatan bejat pelaku sejak usia 14 tahun pada 2017 hingga terakhir kali pada 27 Juni 2025, saat korban sudah berusia 22 tahun.

Sementara korban lain, S, mengalami nasib serupa sejak usia 15 tahun pada 2013 hingga berlanjut sampai 2023 saat berusia 25 tahun.

Mustofa menjelaskan, modus yang digunakan MR adalah memberikan uang sekolah sebagai imbalan setelah korban mengirimkan foto dan video tidak pantas.

“Korban terpaksa menuruti nafsu pelaku karena diancam tidak akan dikirim biaya untuk sekolah,” ujarnya.

Hasil visum serta bukti digital berupa chat, handphone, video, dan foto semakin menguatkan bahwa pelaku benar melakukan tindakan keji tersebut.

Polisi menegaskan bahwa perbuatan ini tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga meninggalkan trauma psikologis mendalam.

Polisi Pastikan Tersangka Sudah Diamankan

Kasus ini mencuat ke publik setelah menjadi bahan perbincangan di media sosial dan kanal podcast.

Namun, Kapolres menegaskan bahwa penangkapan tersangka sebenarnya sudah dilakukan jauh sebelum kasus ini viral.

“Perlu saya luruskan, tersangka ini sudah kami amankan sebelum ramai di publik, sebelum muncul di podcast dr. Richard. Kenapa kemarin-kemarin belum dirilis? Karena kami menguatkan keterangan saksi dan barang bukti terlebih dahulu,” jelas Mustofa.

Dengan dasar hukum yang kuat, penyidik menjerat MR menggunakan pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak juncto pasal 76D tentang persetubuhan terhadap anak.

BACA JUGA :Peringatan BMKG! Hujan Lebat di Bengkulu, Warga Diminta Waspada Gelombang Tinggi

Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku mencapai 15 tahun penjara.

Harapan Penegakan Keadilan

Kasus ini menimbulkan keprihatinan mendalam karena melibatkan tokoh agama yang seharusnya menjadi panutan masyarakat.

Aparat kepolisian menegaskan komitmennya untuk membawa perkara ini ke pengadilan demi memberikan keadilan bagi para korban.

Masyarakat pun diimbau untuk berani melapor jika menemukan kasus serupa di lingkungannya.

“Kami akan memproses setiap laporan kekerasan seksual dengan serius. Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kekerasan, apalagi jika korbannya adalah anak-anak,” tandas Mustofa.

Dengan bukti kuat dan dukungan hukum, pihak kepolisian optimistis proses persidangan nantinya dapat memberikan hukuman setimpal kepada pelaku.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat penting bahwa perlindungan anak adalah prioritas yang tidak bisa ditawar.

Tags: 15 tahun penjaraBekasiKasus kekerasan seksualpasal berattersangkatokoh agama
ShareSendTweet
Previous Post

Istana Kembalikan ID Pers Wartawan CNN, Biro Pers Minta Maaf Terbuka

Next Post

Resmi! Selena Gomez dan Benny Blanco Melangkah ke Pelaminan di California

Related Posts

Warga Betungan Tuntut Hak Kelola TKBM Gudang Indomaret
News

Warga Betungan Tuntut Hak Kelola TKBM Gudang Indomaret

by Peri Haryadi
16 Juli 2026
Bocah 13 Tahun Hilang Terseret Ombak di Pantai Badri, Pencarian Masih Berlangsung
News

Bocah 13 Tahun Hilang Terseret Ombak di Pantai Badri, Pencarian Masih Berlangsung

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Setelah Lama Terbengkalai, Pemprov Bengkulu Siapkan Wajah Baru Taman Remaja
News

Setelah Lama Terbengkalai, Pemprov Bengkulu Siapkan Wajah Baru Taman Remaja

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Tongkang Raksasa Terdampar di Pantai Gunung Kayo, Mendadak Jadi Wisata
News

Tongkang Raksasa Terdampar di Pantai Gunung Kayo, Mendadak Jadi Wisata

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Heboh Dugaan Asusila dengan Siswi SMK, Oknum Kades Dilaporkan ke Polisi
News

Heboh Dugaan Asusila dengan Siswi SMK, Oknum Kades Dilaporkan ke Polisi

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Next Post
Resmi! Selena Gomez dan Benny Blanco Melangkah ke Pelaminan di California

Resmi! Selena Gomez dan Benny Blanco Melangkah ke Pelaminan di California

Kasus Kedua di Tahun Ini, 15 Napi Lapas Nabire Kembali Melarikan Diri

Kasus Kedua di Tahun Ini, 15 Napi Lapas Nabire Kembali Melarikan Diri

Popular Post

  • Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Helmi Hasan Lantik 70 Pejabat Pemprov Bengkulu, Ini Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Bengkulu Tengah Mutasi 63 Pejabat Eselon III, Cek di Sini Nama-Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vonis! Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dihukum 10 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tampang 3 Pelaku Perampokan Pelajar di Seluma dengan Pura-pura Butuh Bantuan, Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Categories

  • Bengkulu Raya (1,152)
  • Hype (74)
  • News (2,848)
  • Perkara (133)
  • Serba Serbi (1,963)
  • Tak Berkategori (82)
RB Media

RBMedia.id Sebuah Portal Berita dari provinsi Bengkulu untuk menjangkau dunia dalam genggaman.

Kategori

  • Bengkulu Raya
  • Hype
  • News
  • Perkara
  • Serba Serbi
  • Tak Berkategori

Browse by Tag

Bengkulu Raya Hype News Perkara Serba Serbi Tak Berkategori

Recent Posts

  • Aturan Konsumsi Rapat 2026 Kini Lebih Selektif
  • Kendaraan Dinas dan Seragam ASN 2026 Kini Diatur
  • Sewa Kendaraan Dinas 2026 Kini Diatur Lebih Fleksibel
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.