“Perlu kami tegaskan di sini, bahwa kebijakan itu bukan atas instruksi dari pemerintah, tapi secara sukarela dilakukan oleh TikTok,” ujar Nezar di DPR RI, Senin (1/9), dikutip dari Antaranews.com.
BACA JUGA :Putri Kusuma Wardani Tembus Peringkat 7 Dunia, Harapan Baru Bulu Tangkis Indonesia
Ia menjelaskan, berdasarkan komunikasi resmi dengan TikTok, penghentian fitur tersebut dilakukan karena adanya temuan konten digital yang tidak sesuai dengan panduan komunitas.
Konten itu dinilai berpotensi memicu provokasi selama gelombang aksi massa.
“Platform ingin menjaga agar ruang digital Indonesia tetap aman dan sehat. Kita akan terus berkolaborasi untuk mewujudkan itu,” tambah Nezar.
Evaluasi Konten Negatif di Tengah Demonstrasi
Lebih jauh, Nezar menyampaikan bahwa pemerintah tetap berkomitmen melindungi kebebasan berekspresi masyarakat di ruang digital.