Syarat Keikutsertaan Peserta dan Pendamping
Peserta yang belum menerima sertifikat berburu resmi tetap bisa ikut sebagai pendamping atau peserta magang.
Namun, mereka tidak diperbolehkan melaporkan hasil buruan maupun mengirimkan video hasil perburuan.
Setiap peserta hanya boleh mendaftar maksimal dua kali dengan nama yang sama.
Pendamping hanya berhak mendampingi peserta utama dan tidak dapat ikut menilai hasil perburuan.
Aturan Senjata dan Perizinan Peserta
Peserta Kejurnas Berburu Hama Babi Hutan 2025 wajib menggunakan senjata api berstandar Bidang Berburu Perbakin.
Page 2 of 5