Pasalnya, SKP merupakan salah satu instrumen utama dalam penilaian kinerja dan pengembangan karier ASN.
“Masih banyak sekali ASN kita yang tidak mengisi SKP mereka melalui aplikasi yang telah tersedia dari BKN,” tegas Deddy Ramdhani, dikutip dari Harianbengkuluekspress.id.
SKP Jadi Penentu Karier ASN
Lebih lanjut, Sekda menjelaskan bahwa batas akhir pengisian SKP sebenarnya telah ditetapkan pada 10 Januari 2026.
Namun hingga saat ini, masih ditemukan ASN yang belum menindaklanjuti kewajiban tersebut.
Oleh karena itu, ia meminta seluruh ASN segera menyelesaikan pengisian SKP tanpa menunda waktu.








