Namun, proses mediasi menemui jalan buntu.
BACA JUGA : Baru Rilis! WhatsApp Kini Bisa Terjemahkan Chat Secara Instan
“Hasil dari mediasi adalah sepakat sebagian. Tapi kalau berbicara pokok perkara, tetap deadlock. Artinya, tidak dapat rujuk kembali. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 8 Oktober 2025,” ungkap Ragahdo.
Ia menambahkan, gugatan cerai diajukan karena perselisihan yang berlangsung terus-menerus, sehingga hubungan rumah tangga tidak lagi bisa dipertahankan.
Menurut Ragahdo, masalah utama terletak pada soal kepercayaan yang dianggap telah dikhianati.
Alasan Gugatan Cerai
Ragahdo menyebut, kekecewaan kliennya bermula dari dugaan penggelapan dalam perusahaan dengan nominal besar.