• Camkohatv.id
  • bekentv.id
  • Bengkuluterkini.id
Jumat, Agustus 14, 2026
RB Media
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
RB Media
No Result
View All Result
Home News

Pelaku Pemerkosa Tahanan Perempuan di Kaur Tetap Jalani Hukuman, Polda Bengkulu Pastikan Sudah di PTDH

Kasus pemerkosaan terhadap seorang tahanan perempuan di Kabupaten Kaur yang menyeret mantan anggota Polri berinisial BN, kembali menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas setiap pelanggaran.

Febi Elmasdito by Febi Elmasdito
24 September 2025
in News, Perkara
Pelaku Pemerkosa Tahanan Perempuan di Kaur Tetap Jalani Hukuman, Polda Bengkulu Pastikan Sudah di PTDH

BN sudah tidak lagi tercatat sebagai personel Polri

RBMEDIA.ID – Kasus pemerkosaan terhadap seorang tahanan perempuan di Kabupaten Kaur yang menyeret mantan anggota Polri berinisial BN, kembali menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas setiap pelanggaran.

Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Mardiyono, S.I.K., M.Si. melalui Kabid Humas Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., M.A.P., CPHR., CBA. memastikan bahwa BN sudah tidak lagi tercatat sebagai personel Polri.

“Oknum tersebut bukan lagi anggota Polri, sehingga segala tindakan pidana yang dilakukannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Andy, Rabu 24 September 2025.

BN diketahui telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) melalui keputusan Kapolda Bengkulu Nomor: KEP/30/II/2025 tanggal 19 Februari 2025.

BACA JUGA: Pidato Perdana Prabowo di PBB: Komitmen Perdamaian dan Solidaritas Palestina

Upacara resmi pemberhentian dipimpin langsung Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda pada 8 Mei 2025 lalu.

Dengan keputusan tersebut, BN resmi kehilangan seluruh haknya sebagai anggota kepolisian.

Kapolda Bengkulu menekankan bahwa PTDH merupakan langkah nyata Polri dalam menjaga wibawa institusi.

Penegasan ini sekaligus menutup kemungkinan adanya kesalahpahaman publik bahwa BN masih aktif sebagai polisi.

Polda Bengkulu memastikan, kasus asusila yang menjerat BN murni menjadi tanggung jawab pribadinya.

Proses Hukum Berlanjut

BN sebelumnya bertugas di Satresnarkoba Polres Kaur.

Ia dilaporkan melakukan pemerkosaan terhadap tahanan wanita berinisial AN yang saat itu tengah menjalani proses hukum.

Dugaan ini semakin kuat setelah hasil visum medis mengonfirmasi adanya tindak kekerasan seksual.

Peristiwa itu terjadi pada akhir Juni 2024.

BACA JUGA: Baru Rilis! WhatsApp Kini Bisa Terjemahkan Chat Secara Instan

Alih-alih menjalankan kewajiban, BN justru diduga merayu, membujuk hingga mengancam korban untuk menuruti hasratnya.

Setelah perbuatan itu terjadi, korban ditekan agar bungkam dengan ancaman hukuman yang lebih berat bila berani melapor.

Namun, AN akhirnya memberanikan diri melaporkan kejadian tersebut.

Laporan inilah yang kemudian diproses oleh penyidik Polda Bengkulu hingga akhirnya berkas perkara dilimpahkan ke Kejari Bengkulu pada Senin 22 September 2025.

Kini, BN ditahan di Rutan Bengkulu selama 20 hari sambil menunggu jadwal persidangan.

Ia dijerat dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 6 huruf c, atau Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.

 

Tags: asusilahukumanmantan anggota polripolda bengkulutahanan
ShareSendTweet
Previous Post

Pidato Perdana Prabowo di PBB: Komitmen Perdamaian dan Solidaritas Palestina

Next Post

Sidang Perdana Perceraian Tasya Farasya, Adanya Dugaan Pengkhianatan

Related Posts

Kapolda Bengkulu Tegas, Gengster Tak Diberi Ruang
Perkara

Kapolda Bengkulu Tegas, Gengster Tak Diberi Ruang

by Peri Haryadi
16 Juli 2026
Warga Betungan Tuntut Hak Kelola TKBM Gudang Indomaret
News

Warga Betungan Tuntut Hak Kelola TKBM Gudang Indomaret

by Peri Haryadi
16 Juli 2026
Pria 26 Tahun Diamankan, Diduga Curi Sawit di Mukomuko
Perkara

Pria 26 Tahun Diamankan, Diduga Curi Sawit di Mukomuko

by Peri Haryadi
16 Juli 2026
Buron 5 Tahun, Terpidana Pencabulan Ditangkap di Mukomuko
Perkara

Buron 5 Tahun, Terpidana Pencabulan Ditangkap di Mukomuko

by Peri Haryadi
16 Juli 2026
Agus Salim Ditahan di Rumah, Kasus Bank Bengkulu Berlanjut
Perkara

Agus Salim Ditahan di Rumah, Kasus Bank Bengkulu Berlanjut

by Peri Haryadi
16 Juli 2026
Next Post
Sidang Perdana Perceraian Tasya Farasya, Adanya Dugaan Pengkhianatan

Sidang Perdana Perceraian Tasya Farasya, Adanya Dugaan Pengkhianatan

Plt Kepsek Baru Gerak Cepat, SMA Negeri 5 Bengkulu Kembali Kondusif

Plt Kepsek Baru Gerak Cepat, SMA Negeri 5 Bengkulu Kembali Kondusif

Popular Post

  • Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Helmi Hasan Lantik 70 Pejabat Pemprov Bengkulu, Ini Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Bengkulu Tengah Mutasi 63 Pejabat Eselon III, Cek di Sini Nama-Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vonis! Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dihukum 10 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tampang 3 Pelaku Perampokan Pelajar di Seluma dengan Pura-pura Butuh Bantuan, Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Categories

  • Bengkulu Raya (1,179)
  • Hype (74)
  • News (2,848)
  • Perkara (133)
  • Serba Serbi (2,033)
  • Tak Berkategori (82)
RB Media

RBMedia.id Sebuah Portal Berita dari provinsi Bengkulu untuk menjangkau dunia dalam genggaman.

Kategori

  • Bengkulu Raya
  • Hype
  • News
  • Perkara
  • Serba Serbi
  • Tak Berkategori

Browse by Tag

Bengkulu Raya Hype News Perkara Serba Serbi Tak Berkategori

Recent Posts

  • Elman Johari Rampungkan Disertasi, Hadirkan Model Baru Kemandirian Ekonomi PTKIS
  • Biaya Kantor hingga Beasiswa Diatur untuk Anggaran 2027
  • Biaya Pemeliharaan dan Makanan Diatur dalam SBM 2027
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.