RBMEDIA.ID – Kasus pemerkosaan terhadap seorang tahanan perempuan di Kabupaten Kaur yang menyeret mantan anggota Polri berinisial BN, kembali menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas setiap pelanggaran.
Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Mardiyono, S.I.K., M.Si. melalui Kabid Humas Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., M.A.P., CPHR., CBA. memastikan bahwa BN sudah tidak lagi tercatat sebagai personel Polri.
“Oknum tersebut bukan lagi anggota Polri, sehingga segala tindakan pidana yang dilakukannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Andy, Rabu 24 September 2025.
BN diketahui telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) melalui keputusan Kapolda Bengkulu Nomor: KEP/30/II/2025 tanggal 19 Februari 2025.
BACA JUGA: Pidato Perdana Prabowo di PBB: Komitmen Perdamaian dan Solidaritas Palestina
Upacara resmi pemberhentian dipimpin langsung Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda pada 8 Mei 2025 lalu.
Dengan keputusan tersebut, BN resmi kehilangan seluruh haknya sebagai anggota kepolisian.
Kapolda Bengkulu menekankan bahwa PTDH merupakan langkah nyata Polri dalam menjaga wibawa institusi.
Penegasan ini sekaligus menutup kemungkinan adanya kesalahpahaman publik bahwa BN masih aktif sebagai polisi.
Polda Bengkulu memastikan, kasus asusila yang menjerat BN murni menjadi tanggung jawab pribadinya.
Proses Hukum Berlanjut
BN sebelumnya bertugas di Satresnarkoba Polres Kaur.
Ia dilaporkan melakukan pemerkosaan terhadap tahanan wanita berinisial AN yang saat itu tengah menjalani proses hukum.
Dugaan ini semakin kuat setelah hasil visum medis mengonfirmasi adanya tindak kekerasan seksual.
Peristiwa itu terjadi pada akhir Juni 2024.
BACA JUGA: Baru Rilis! WhatsApp Kini Bisa Terjemahkan Chat Secara Instan
Alih-alih menjalankan kewajiban, BN justru diduga merayu, membujuk hingga mengancam korban untuk menuruti hasratnya.
Setelah perbuatan itu terjadi, korban ditekan agar bungkam dengan ancaman hukuman yang lebih berat bila berani melapor.
Namun, AN akhirnya memberanikan diri melaporkan kejadian tersebut.
Laporan inilah yang kemudian diproses oleh penyidik Polda Bengkulu hingga akhirnya berkas perkara dilimpahkan ke Kejari Bengkulu pada Senin 22 September 2025.
Kini, BN ditahan di Rutan Bengkulu selama 20 hari sambil menunggu jadwal persidangan.
Ia dijerat dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 6 huruf c, atau Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.








