“Murman akan disidangkan secara terpisah karena kami masih menghitung aset yang dapat digunakan untuk memulihkan kerugian negara,” kata Ekke.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Mulkan Tajudin, Sopian Siregar, SH, M.Kn, menyatakan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan jaksa.
Namun, pihaknya menilai kliennya hanya menjalankan perintah atasan dan tidak memiliki niat merugikan negara secara langsung.
“Secara formil dakwaan sudah tepat, tapi dalam konteks materiil kami akan buktikan di persidangan bahwa klien kami hanya melaksanakan perintah,” ujarnya.
Fakta Persidangan
Dalam sidang perdana ini, tidak ada satu pun terdakwa yang mengajukan keberatan atau eksepsi.








