Sementara satu tersangka lainnya, mantan Bupati Seluma Murman Effendi, belum disidangkan karena masih dalam proses pemberkasan dan penelusuran aset.
BACA JUGA:Jangan Asal Percaya! Tips Aman Cari Kerja di TikTok agar Tak Jadi Korban Kejahatan
Kerugian Negara Capai Rp10 Miliar
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Achmadsyah Ade Mury, SH, MH ini mengungkap bahwa para terdakwa diduga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp10 miliar.
Dana tersebut berasal dari anggaran pengadaan lahan untuk kantor Pemkab Seluma yang berlokasi di Kelurahan Napal pada tahun 2009–2011.
Jaksa Ekke Widoto, SH, MH menjelaskan, dugaan korupsi terjadi karena adanya penyalahgunaan kewenangan dalam proses tukar guling lahan.








