SELUMA, RBMEDIA.ID – Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana tukar guling lahan perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma tahun anggaran 2009–2011 resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu, Senin (14/10/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma menghadirkan tujuh terdakwa dari total delapan orang yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
Mereka adalah mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Seluma Djasran Harhab, mantan Sekda Seluma Mulkan Tajudin dan Saiful Anwar Dali, mantan Kabag Tapem Yaferson dan Tarmizi Yunus, mantan Kasubag Pertanahan Edi Susila, serta bendahara pembantu Amzan Zahari.