Menurut Julita, pihaknya menghormati tuntutan jaksa, namun akan menyiapkan pembelaan secara komprehensif untuk membuktikan bahwa perbuatan kliennya tidak sepenuhnya memenuhi unsur pasal yang dituduhkan.
“Untuk klien kami, dituntut dengan Pasal 3 dan dibebaskan dari dakwaan primair Pasal 2. Selanjutnya kami akan menyiapkan pembelaan,” jelas Julita usai persidangan.
Sidang berikutnya dijadwalkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh tim penasihat hukum.
Majelis hakim memberikan waktu kepada pihak terdakwa untuk menyiapkan pledoi sebelum melanjutkan ke tahap putusan.
BACA JUGA :Resmi Jadi Istri, Meyden Umumkan Pernikahan Setelah 2 Bulan Dirahasiakan!
Latar Belakang Kasus Samisake
Kasus Dana Bergulir Samisake (Satu Miliar Satu Kecamatan) ini merupakan program bantuan modal usaha yang digulirkan pemerintah daerah beberapa tahun lalu.