BENGKULU, RBMEDIA.ID – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Bergulir Samisake Jilid II kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu pada Selasa, 7 Oktober 2025.
Dalam sidang yang memasuki agenda pembacaan tuntutan ini, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Rawa Makmur, Eriadi, dituntut hukuman 1 tahun 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.
Jaksa Tuntut Hukuman Penjara dan Denda
Majelis hakim yang diketuai Achmadsya Ade Muri, SH, MH, memimpin jalannya sidang dengan tertib.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Kejari Bengkulu Widya membacakan tuntutan berdasarkan dakwaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP.
BACA JUGA :Residivis Sabu Kembali Diciduk di Bengkulu, Polisi Bongkar Paket Besar Siap Edar
“Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 3 bulan, serta denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar Jaksa Widya dikutip dari KORANRB.ID.
Selain hukuman pokok, terdakwa juga dituntut dengan pidana tambahan sebesar Rp117 juta subsider 8 bulan kurungan.
Jaksa menjelaskan, uang tersebut merupakan bagian dari kerugian negara dalam kasus dana bergulir Samisake yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Karena terdakwa telah melakukan pembayaran sebagian, maka uang yang dititipkan kepada Jaksa akan dirampas untuk negara,” lanjut Widya.
Pembelaan Hukum dan Langkah Selanjutnya
Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Julita, SH, menyampaikan bahwa kliennya dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan subsidair Pasal 3, namun dibebaskan dari dakwaan primair Pasal 2.
Menurut Julita, pihaknya menghormati tuntutan jaksa, namun akan menyiapkan pembelaan secara komprehensif untuk membuktikan bahwa perbuatan kliennya tidak sepenuhnya memenuhi unsur pasal yang dituduhkan.
“Untuk klien kami, dituntut dengan Pasal 3 dan dibebaskan dari dakwaan primair Pasal 2. Selanjutnya kami akan menyiapkan pembelaan,” jelas Julita usai persidangan.
Sidang berikutnya dijadwalkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh tim penasihat hukum.
Majelis hakim memberikan waktu kepada pihak terdakwa untuk menyiapkan pledoi sebelum melanjutkan ke tahap putusan.
BACA JUGA :Resmi Jadi Istri, Meyden Umumkan Pernikahan Setelah 2 Bulan Dirahasiakan!
Latar Belakang Kasus Samisake
Kasus Dana Bergulir Samisake (Satu Miliar Satu Kecamatan) ini merupakan program bantuan modal usaha yang digulirkan pemerintah daerah beberapa tahun lalu.
Namun dalam pelaksanaannya, sejumlah pihak diduga menyalahgunakan dana tersebut sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Eriadi, sebagai Ketua LPM Rawa Makmur, diduga tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana yang telah diterimanya sesuai dengan ketentuan.
Dengan tuntutan yang sudah dibacakan, publik kini menantikan hasil akhir dari proses hukum ini.
Apakah majelis hakim akan sependapat dengan tuntutan jaksa, atau memberikan putusan yang lebih ringan dalam sidang berikutnya.








