• Camkohatv.id
  • bekentv.id
  • Bengkuluterkini.id
Senin, Juli 13, 2026
RB Media
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
RB Media
No Result
View All Result
Home News

Sidang Kasus Samisake Bengkulu: Ketua LPM Dituntut 1 Tahun 3 Bulan, Denda Rp50 Juta

Hellen Yuliana by Hellen Yuliana
7 Oktober 2025
in News
Sidang Kasus Samisake Bengkulu: Ketua LPM Dituntut 1 Tahun 3 Bulan, Denda Rp50 Juta

Terdakwa Korupsi Dana Samisake Bengkulu Dituntut Penjara 15 Bulan (dok-KORANRB.ID)

BENGKULU, RBMEDIA.ID – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Bergulir Samisake Jilid II kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu pada Selasa, 7 Oktober 2025.

Dalam sidang yang memasuki agenda pembacaan tuntutan ini, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Rawa Makmur, Eriadi, dituntut hukuman 1 tahun 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.

Jaksa Tuntut Hukuman Penjara dan Denda

Majelis hakim yang diketuai Achmadsya Ade Muri, SH, MH, memimpin jalannya sidang dengan tertib.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Kejari Bengkulu Widya membacakan tuntutan berdasarkan dakwaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP.

BACA JUGA :Residivis Sabu Kembali Diciduk di Bengkulu, Polisi Bongkar Paket Besar Siap Edar

“Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 3 bulan, serta denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar Jaksa Widya dikutip dari KORANRB.ID.

Selain hukuman pokok, terdakwa juga dituntut dengan pidana tambahan sebesar Rp117 juta subsider 8 bulan kurungan.

Jaksa menjelaskan, uang tersebut merupakan bagian dari kerugian negara dalam kasus dana bergulir Samisake yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Karena terdakwa telah melakukan pembayaran sebagian, maka uang yang dititipkan kepada Jaksa akan dirampas untuk negara,” lanjut Widya.

Pembelaan Hukum dan Langkah Selanjutnya

Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Julita, SH, menyampaikan bahwa kliennya dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan subsidair Pasal 3, namun dibebaskan dari dakwaan primair Pasal 2.

Menurut Julita, pihaknya menghormati tuntutan jaksa, namun akan menyiapkan pembelaan secara komprehensif untuk membuktikan bahwa perbuatan kliennya tidak sepenuhnya memenuhi unsur pasal yang dituduhkan.

“Untuk klien kami, dituntut dengan Pasal 3 dan dibebaskan dari dakwaan primair Pasal 2. Selanjutnya kami akan menyiapkan pembelaan,” jelas Julita usai persidangan.

Sidang berikutnya dijadwalkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh tim penasihat hukum.

Majelis hakim memberikan waktu kepada pihak terdakwa untuk menyiapkan pledoi sebelum melanjutkan ke tahap putusan.

BACA JUGA :Resmi Jadi Istri, Meyden Umumkan Pernikahan Setelah 2 Bulan Dirahasiakan!

Latar Belakang Kasus Samisake

Kasus Dana Bergulir Samisake (Satu Miliar Satu Kecamatan) ini merupakan program bantuan modal usaha yang digulirkan pemerintah daerah beberapa tahun lalu.

Namun dalam pelaksanaannya, sejumlah pihak diduga menyalahgunakan dana tersebut sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Eriadi, sebagai Ketua LPM Rawa Makmur, diduga tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana yang telah diterimanya sesuai dengan ketentuan.

Dengan tuntutan yang sudah dibacakan, publik kini menantikan hasil akhir dari proses hukum ini.

Apakah majelis hakim akan sependapat dengan tuntutan jaksa, atau memberikan putusan yang lebih ringan dalam sidang berikutnya.

Tags: hukumankasusLPMpengadilan negeriSamisaketipikor
ShareSendTweet
Previous Post

Residivis Sabu Kembali Diciduk di Bengkulu, Polisi Bongkar Paket Besar Siap Edar

Next Post

Dilarang Masuk! Kampung Badui Dalam dan Gajeboh Kini Tertutup bagi Wisatawan Asing

Related Posts

Bocah 13 Tahun Hilang Terseret Ombak di Pantai Badri, Pencarian Masih Berlangsung
News

Bocah 13 Tahun Hilang Terseret Ombak di Pantai Badri, Pencarian Masih Berlangsung

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Setelah Lama Terbengkalai, Pemprov Bengkulu Siapkan Wajah Baru Taman Remaja
News

Setelah Lama Terbengkalai, Pemprov Bengkulu Siapkan Wajah Baru Taman Remaja

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Tongkang Raksasa Terdampar di Pantai Gunung Kayo, Mendadak Jadi Wisata
News

Tongkang Raksasa Terdampar di Pantai Gunung Kayo, Mendadak Jadi Wisata

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Heboh Dugaan Asusila dengan Siswi SMK, Oknum Kades Dilaporkan ke Polisi
News

Heboh Dugaan Asusila dengan Siswi SMK, Oknum Kades Dilaporkan ke Polisi

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Pemkab Bengkulu Utara Pastikan PPPK Paruh Waktu Terima Hak Penuh, Termasuk Gaji ke-13 dan THR
News

Kabar Baik ASN Bengkulu Utara, Gaji ke-13 Siap Cair, TPP Segera Menyusul

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Next Post
Dilarang Masuk! Kampung Badui Dalam dan Gajeboh Kini Tertutup bagi Wisatawan Asing

Dilarang Masuk! Kampung Badui Dalam dan Gajeboh Kini Tertutup bagi Wisatawan Asing

Film “Comic 8 Revolution: Santet K4bin3t” Janjikan Tawa Sambil Merinding!

Film “Comic 8 Revolution: Santet K4bin3t” Janjikan Tawa Sambil Merinding!

Popular Post

  • Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Helmi Hasan Lantik 70 Pejabat Pemprov Bengkulu, Ini Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Bengkulu Tengah Mutasi 63 Pejabat Eselon III, Cek di Sini Nama-Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vonis! Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dihukum 10 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tampang 3 Pelaku Perampokan Pelajar di Seluma dengan Pura-pura Butuh Bantuan, Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Categories

  • Bengkulu Raya (1,129)
  • Hype (74)
  • News (2,847)
  • Perkara (129)
  • Serba Serbi (1,937)
  • Tak Berkategori (82)
RB Media

RBMedia.id Sebuah Portal Berita dari provinsi Bengkulu untuk menjangkau dunia dalam genggaman.

Kategori

  • Bengkulu Raya
  • Hype
  • News
  • Perkara
  • Serba Serbi
  • Tak Berkategori

Browse by Tag

Bengkulu Raya Hype News Perkara Serba Serbi Tak Berkategori

Recent Posts

  • PMK 45/2026 Rinci Alat Bakamla yang Bebas Bea Masuk
  • BNN dan BNPT Masuk PMK 45/2026, Ini Daftar Barang Bebas Bea Masuk
  • BSSN Perkuat Siber, PMK 45/2026 Rinci Alat Bebas Bea Masuk
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.