BANTEN, RBMEDIA.ID – Keputusan tegas kembali diambil oleh Lembaga Adat Badui di Kabupaten Lebak, Banten.
Dalam ketetapan terbaru, wisatawan asing (wisman) dilarang mengunjungi Kampung Suku Badui Dalam dan Kampung Gajeboh, dua wilayah adat yang dianggap paling sakral dan dijaga ketat keasliannya oleh masyarakat setempat.
Larangan untuk Lindungi Kesucian Adat
Sekretaris Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Medi, menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil musyawarah lembaga adat yang sudah berlangsung sejak lama.
Menurutnya, larangan tersebut bukan hal baru, melainkan penegasan ulang terhadap aturan adat yang telah berlaku turun-temurun.
“Kampung Cibeo, Cikawartana, dan Cikeusik di Badui Dalam sejak dulu tidak boleh dikunjungi wisatawan asing. Begitu juga Kampung Gajeboh karena di sana terdapat rumah Lembaga Adat, yang tidak boleh difoto atau direkam kamera,” ujar Medi dikutip dari Antaranews.com, Selasa (7/10/2025).
BACA JUGA :Sidang Kasus Samisake Bengkulu: Ketua LPM Dituntut 1 Tahun 3 Bulan, Denda Rp50 Juta
Ia menegaskan, surat edaran resmi telah disampaikan kepada para pelaku wisata agar tidak melanggar aturan adat tersebut.
“Kami berharap para wisatawan dapat menghormati dan mematuhi keputusan lembaga adat,” tambahnya.
Kunjungan Dibatasi, Pemandu Lokal Jadi Kunci
Meski demikian, Medi menjelaskan bahwa wisatawan asing tetap diperbolehkan mengunjungi Kampung Badui Luar, yang mencakup 61 kampung adat seperti Kadu Gede, Karahkal, dan Belimbing.
Namun, ada syarat penting yang harus ditaati: wisman wajib menggunakan pemandu lokal dari warga Badui sendiri.
“Pemandu dari luar tidak memahami larangan adat, terutama terkait penggunaan kamera. Karena itu, hanya warga Badui yang bisa mengarahkan wisatawan agar tidak melanggar aturan,” jelas Medi.
Ia menambahkan, pelanggaran terhadap larangan adat kerap terjadi akibat ketidaktahuan wisatawan.
“Banyak wisatawan memotret rumah lembaga adat tanpa izin karena tidak tahu aturannya. Ini yang ingin kami hindari,” ujarnya.
Pemerintah Daerah Dukung Keputusan Adat
Kepala Desa Kanekes, Jaro Oom, menuturkan bahwa keputusan ini telah melalui rapat besar bersama para tetua adat dan tokoh masyarakat.
BACA JUGA :Residivis Sabu Kembali Diciduk di Bengkulu, Polisi Bongkar Paket Besar Siap Edar
“Kami sudah sepakat mengeluarkan surat edaran resmi agar wisatawan asing tidak masuk ke Kampung Badui Dalam dan Gajeboh. Ini demi menjaga kemurnian adat kami,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lebak, Farid Surawan, menyatakan dukungan penuh atas keputusan tersebut.
Ia menegaskan pemerintah daerah akan turut melakukan sosialisasi kepada wisatawan mancanegara.
“Kami menghormati dan menghargai keputusan Lembaga Adat Badui. Prinsipnya, wisata harus tetap berjalan tanpa mengorbankan nilai-nilai kearifan lokal yang sudah dijaga ratusan tahun,” kata Farid.
Keputusan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa wisata budaya bukan sekadar hiburan visual, tetapi juga tentang menghormati nilai-nilai leluhur dan menjaga keseimbangan antara tradisi dan modernitas.








