• Camkohatv.id
  • bekentv.id
  • Bengkuluterkini.id
Sabtu, Juli 11, 2026
RB Media
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
RB Media
No Result
View All Result
Home News

Dilarang Masuk! Kampung Badui Dalam dan Gajeboh Kini Tertutup bagi Wisatawan Asing

Hellen Yuliana by Hellen Yuliana
7 Oktober 2025
in News
Dilarang Masuk! Kampung Badui Dalam dan Gajeboh Kini Tertutup bagi Wisatawan Asing

Kesederhanaan masyarakat Kampung Suku Badui Dalam dan Kampung Gajeboh, dua wilayah adat yang dianggap paling sakral dan dijaga ketat keasliannya (Instagram-piknikgo.id)

BANTEN, RBMEDIA.ID – Keputusan tegas kembali diambil oleh Lembaga Adat Badui di Kabupaten Lebak, Banten.

Dalam ketetapan terbaru, wisatawan asing (wisman) dilarang mengunjungi Kampung Suku Badui Dalam dan Kampung Gajeboh, dua wilayah adat yang dianggap paling sakral dan dijaga ketat keasliannya oleh masyarakat setempat.

Larangan untuk Lindungi Kesucian Adat

Sekretaris Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Medi, menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil musyawarah lembaga adat yang sudah berlangsung sejak lama.

Menurutnya, larangan tersebut bukan hal baru, melainkan penegasan ulang terhadap aturan adat yang telah berlaku turun-temurun.

“Kampung Cibeo, Cikawartana, dan Cikeusik di Badui Dalam sejak dulu tidak boleh dikunjungi wisatawan asing. Begitu juga Kampung Gajeboh karena di sana terdapat rumah Lembaga Adat, yang tidak boleh difoto atau direkam kamera,” ujar Medi dikutip dari Antaranews.com, Selasa (7/10/2025).

BACA JUGA :Sidang Kasus Samisake Bengkulu: Ketua LPM Dituntut 1 Tahun 3 Bulan, Denda Rp50 Juta

Ia menegaskan, surat edaran resmi telah disampaikan kepada para pelaku wisata agar tidak melanggar aturan adat tersebut.

“Kami berharap para wisatawan dapat menghormati dan mematuhi keputusan lembaga adat,” tambahnya.

Kunjungan Dibatasi, Pemandu Lokal Jadi Kunci

Meski demikian, Medi menjelaskan bahwa wisatawan asing tetap diperbolehkan mengunjungi Kampung Badui Luar, yang mencakup 61 kampung adat seperti Kadu Gede, Karahkal, dan Belimbing.

Namun, ada syarat penting yang harus ditaati: wisman wajib menggunakan pemandu lokal dari warga Badui sendiri.

“Pemandu dari luar tidak memahami larangan adat, terutama terkait penggunaan kamera. Karena itu, hanya warga Badui yang bisa mengarahkan wisatawan agar tidak melanggar aturan,” jelas Medi.

Ia menambahkan, pelanggaran terhadap larangan adat kerap terjadi akibat ketidaktahuan wisatawan.

“Banyak wisatawan memotret rumah lembaga adat tanpa izin karena tidak tahu aturannya. Ini yang ingin kami hindari,” ujarnya.

Pemerintah Daerah Dukung Keputusan Adat

Kepala Desa Kanekes, Jaro Oom, menuturkan bahwa keputusan ini telah melalui rapat besar bersama para tetua adat dan tokoh masyarakat.

BACA JUGA :Residivis Sabu Kembali Diciduk di Bengkulu, Polisi Bongkar Paket Besar Siap Edar

“Kami sudah sepakat mengeluarkan surat edaran resmi agar wisatawan asing tidak masuk ke Kampung Badui Dalam dan Gajeboh. Ini demi menjaga kemurnian adat kami,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lebak, Farid Surawan, menyatakan dukungan penuh atas keputusan tersebut.

Ia menegaskan pemerintah daerah akan turut melakukan sosialisasi kepada wisatawan mancanegara.

“Kami menghormati dan menghargai keputusan Lembaga Adat Badui. Prinsipnya, wisata harus tetap berjalan tanpa mengorbankan nilai-nilai kearifan lokal yang sudah dijaga ratusan tahun,” kata Farid.

Keputusan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa wisata budaya bukan sekadar hiburan visual, tetapi juga tentang menghormati nilai-nilai leluhur dan menjaga keseimbangan antara tradisi dan modernitas.

Tags: BantenKampung GajebohkeputusanLembaga Adat Baduiwilayah adatwisatawan asing
ShareSendTweet
Previous Post

Sidang Kasus Samisake Bengkulu: Ketua LPM Dituntut 1 Tahun 3 Bulan, Denda Rp50 Juta

Next Post

Film “Comic 8 Revolution: Santet K4bin3t” Janjikan Tawa Sambil Merinding!

Related Posts

Bocah 13 Tahun Hilang Terseret Ombak di Pantai Badri, Pencarian Masih Berlangsung
News

Bocah 13 Tahun Hilang Terseret Ombak di Pantai Badri, Pencarian Masih Berlangsung

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Setelah Lama Terbengkalai, Pemprov Bengkulu Siapkan Wajah Baru Taman Remaja
News

Setelah Lama Terbengkalai, Pemprov Bengkulu Siapkan Wajah Baru Taman Remaja

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Tongkang Raksasa Terdampar di Pantai Gunung Kayo, Mendadak Jadi Wisata
News

Tongkang Raksasa Terdampar di Pantai Gunung Kayo, Mendadak Jadi Wisata

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Heboh Dugaan Asusila dengan Siswi SMK, Oknum Kades Dilaporkan ke Polisi
News

Heboh Dugaan Asusila dengan Siswi SMK, Oknum Kades Dilaporkan ke Polisi

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Pemkab Bengkulu Utara Pastikan PPPK Paruh Waktu Terima Hak Penuh, Termasuk Gaji ke-13 dan THR
News

Kabar Baik ASN Bengkulu Utara, Gaji ke-13 Siap Cair, TPP Segera Menyusul

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Next Post
Film “Comic 8 Revolution: Santet K4bin3t” Janjikan Tawa Sambil Merinding!

Film “Comic 8 Revolution: Santet K4bin3t” Janjikan Tawa Sambil Merinding!

Kabar Mengejutkan! Jisoo Blackpink dan Zayn Malik Diduga Garap Duet Misterius

Kabar Mengejutkan! Jisoo Blackpink dan Zayn Malik Diduga Garap Duet Misterius

Popular Post

  • Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Helmi Hasan Lantik 70 Pejabat Pemprov Bengkulu, Ini Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Bengkulu Tengah Mutasi 63 Pejabat Eselon III, Cek di Sini Nama-Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vonis! Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dihukum 10 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tampang 3 Pelaku Perampokan Pelajar di Seluma dengan Pura-pura Butuh Bantuan, Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Categories

  • Bengkulu Raya (1,129)
  • Hype (74)
  • News (2,847)
  • Perkara (129)
  • Serba Serbi (1,927)
  • Tak Berkategori (82)
RB Media

RBMedia.id Sebuah Portal Berita dari provinsi Bengkulu untuk menjangkau dunia dalam genggaman.

Kategori

  • Bengkulu Raya
  • Hype
  • News
  • Perkara
  • Serba Serbi
  • Tak Berkategori

Browse by Tag

Bengkulu Raya Hype News Perkara Serba Serbi Tak Berkategori

Recent Posts

  • PMK 45/2026: Putus Kontrak Wajib Dilapor 30 Hari
  • PMK 45/2026 Atur Izin Pemusnahan Barang Impor Militer
  • Barang Impor Pertahanan Bisa Dimusnahkan, Begini Aturannya
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.