BACA JUGA :Residivis Sabu Kembali Diciduk di Bengkulu, Polisi Bongkar Paket Besar Siap Edar
“Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 3 bulan, serta denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar Jaksa Widya dikutip dari KORANRB.ID.
Selain hukuman pokok, terdakwa juga dituntut dengan pidana tambahan sebesar Rp117 juta subsider 8 bulan kurungan.
Jaksa menjelaskan, uang tersebut merupakan bagian dari kerugian negara dalam kasus dana bergulir Samisake yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Karena terdakwa telah melakukan pembayaran sebagian, maka uang yang dititipkan kepada Jaksa akan dirampas untuk negara,” lanjut Widya.
Pembelaan Hukum dan Langkah Selanjutnya
Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Julita, SH, menyampaikan bahwa kliennya dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan subsidair Pasal 3, namun dibebaskan dari dakwaan primair Pasal 2.