BENGKULU, RBMEDIA.ID – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Bergulir Samisake Jilid II kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu pada Selasa, 7 Oktober 2025.
Dalam sidang yang memasuki agenda pembacaan tuntutan ini, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Rawa Makmur, Eriadi, dituntut hukuman 1 tahun 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.
Jaksa Tuntut Hukuman Penjara dan Denda
Majelis hakim yang diketuai Achmadsya Ade Muri, SH, MH, memimpin jalannya sidang dengan tertib.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Kejari Bengkulu Widya membacakan tuntutan berdasarkan dakwaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP.