Keduanya duduk di bagian depan kendaraan saat insiden terjadi.
BACA JUGA :Demo Berujung Anarki, 1.240 Orang Ditangkap Aparat di Jakarta
Selain dua personel tersebut, terdapat lima anggota lain yang diduga melakukan pelanggaran kategori sedang, yakni Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.
Mereka akan menjalani sidang etik setelah proses terhadap Kompol K dan Bripka R selesai.
“Sedangkan kategori sedang, nanti setelah Rabu (3/9) dan Kamis (4/9) dan proses sedang berjalan,” tambah Agus.
Divpropam Polri juga menjadwalkan gelar perkara pada Selasa (2/9).
Agus menegaskan, gelar tersebut penting dilakukan karena ditemukan indikasi tindak pidana dalam kasus ini.