JAKARTA, RBMEDIA.ID – Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas dugaan pelanggaran yang dilakukan tujuh personel Brimob dalam kasus kendaraan taktis (rantis) menabrak pengemudi ojek online (ojol) di kawasan Pejompongan, Jakarta, pada Kamis (28/8/2025) malam.
Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, mengatakan proses sidang etik akan dimulai pekan ini.
“Akan dilaksanakan sidang untuk kategori berat pada hari Rabu, 3 September 2025, untuk terduga pelanggar Kompol K. Untuk Bripka R akan menjalani sidang etik pada keesokan harinya atau Kamis (4/9),” ujarnya dikutip dari Antaranews.com.
Sidang Etik untuk Pelanggaran Berat dan Sedang
Kompol K, yang menjabat sebagai Komandan Batalyon Resimen IV Korbrimob Polri, serta Bripka R, pengemudi rantis dari Satbrimob Polda Metro Jaya, dinyatakan melakukan pelanggaran kategori berat.
Keduanya duduk di bagian depan kendaraan saat insiden terjadi.
BACA JUGA :Demo Berujung Anarki, 1.240 Orang Ditangkap Aparat di Jakarta
Selain dua personel tersebut, terdapat lima anggota lain yang diduga melakukan pelanggaran kategori sedang, yakni Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.
Mereka akan menjalani sidang etik setelah proses terhadap Kompol K dan Bripka R selesai.
“Sedangkan kategori sedang, nanti setelah Rabu (3/9) dan Kamis (4/9) dan proses sedang berjalan,” tambah Agus.
Divpropam Polri juga menjadwalkan gelar perkara pada Selasa (2/9).
Agus menegaskan, gelar tersebut penting dilakukan karena ditemukan indikasi tindak pidana dalam kasus ini.
“Gelar ini dilaksanakan karena hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana,” tegasnya.
Penempatan Khusus dan Latar Belakang Kasus
Sebagai langkah awal penegakan disiplin, ketujuh personel Brimob telah ditempatkan di penempatan khusus (patsus) sejak 29 Agustus 2025 hingga 17 September 2025.
BACA JUGA :Intermittent Fasting Bukan Sekadar Tren, Ini yang Harus Dipahami
Langkah ini diambil untuk memastikan proses pemeriksaan dan persidangan berjalan tanpa hambatan.
Insiden bermula ketika kericuhan terjadi usai aksi unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen, Jakarta.
Massa yang dipukul mundur menyebar ke beberapa wilayah, mulai dari Palmerah, Senayan, hingga Pejompongan.
Di lokasi terakhir inilah rantis Brimob diduga menabrak pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan.
Peristiwa tersebut menambah daftar panjang kerusuhan yang terjadi pascademonstrasi.
Kasus ini juga memicu perhatian publik karena melibatkan aparat yang seharusnya menjaga keamanan.
Sidang etik yang akan digelar Divpropam Polri diharapkan dapat memberikan kejelasan dan akuntabilitas atas dugaan pelanggaran tersebut.
Dengan ditemukannya unsur pidana, kasus ini berpotensi berlanjut ke ranah hukum.
Transparansi proses menjadi penting agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri tetap terjaga.








