Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak, membenarkan langkah tegas tersebut.
“Yang bersangkutan telah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan sejak siang tadi,” ujar Fri Wisdom Sumbayak.
Usai menjalani pemeriksaan, Joli terlihat keluar dari gedung kejaksaan dengan mengenakan baju tahanan merah.
Ia langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Bengkulu untuk menjalani masa penahanan sementara selama 20 hari, sembari menunggu pengembangan lebih lanjut serta pelengkapan berkas perkara.
Sebelumnya, Kejari Bengkulu telah menetapkan tiga orang tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu Joni Haryadi Thabrani, PPTK Doni Iswanto dan kontraktor Akmad Basir.