RBMEDIA.ID – Kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Bengkulu tahun anggaran 2023 terus menyingkap fakta baru.
Kini, giliran Joli Okta Riansyah selaku kontraktor utama proyek tersebut, yang resmi ditetapkan sebagai tersangka keempat oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu pada Senin (22/9/2025).
Nama Joli menyeruak setelah penyidik menemukan adanya praktik pembayaran proyek yang diduga menyimpang.
Proyek senilai Rp 2,7 miliar itu diketahui belum selesai dikerjakan, namun pembayaran justru sudah dilakukan 100 persen penuh.
Fakta inilah yang kemudian menyeret Joli ke kursi tersangka.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak, membenarkan langkah tegas tersebut.
“Yang bersangkutan telah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan sejak siang tadi,” ujar Fri Wisdom Sumbayak.
Usai menjalani pemeriksaan, Joli terlihat keluar dari gedung kejaksaan dengan mengenakan baju tahanan merah.
Ia langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Bengkulu untuk menjalani masa penahanan sementara selama 20 hari, sembari menunggu pengembangan lebih lanjut serta pelengkapan berkas perkara.
Sebelumnya, Kejari Bengkulu telah menetapkan tiga orang tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu Joni Haryadi Thabrani, PPTK Doni Iswanto dan kontraktor Akmad Basir.
Ketiganya diduga turut memiliki peran penting dalam praktik penyimpangan proyek Labkesda tersebut.
Dengan bertambahnya tersangka baru, Kejari menegaskan bahwa penyelidikan kasus korupsi Labkesda masih terus berlanjut.
Tidak tertutup kemungkinan, daftar tersangka akan semakin panjang seiring ditemukannya bukti dan fakta baru dalam proses penyidikan.







