• Camkohatv.id
  • bekentv.id
  • Bengkuluterkini.id
Senin, Juli 13, 2026
RB Media
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
RB Media
No Result
View All Result
Home Bengkulu Raya

Setelah Kadinkes dan PPTK, Kontraktor Utama Proyek Rp2,7 Miliar Labkesda Ikut Jadi Tersangka

Kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Bengkulu tahun anggaran 2023 terus menyingkap fakta baru.

Febi Elmasdito by Febi Elmasdito
22 September 2025
in Bengkulu Raya, Perkara
Setelah Kadinkes dan PPTK, Kontraktor Utama Proyek Rp2,7 Miliar Labkesda Ikut Jadi Tersangka

Setelah Kadinkes dan PPTK, Kontraktor Utama Proyek Rp2,7 Miliar Labkesda Ikut Jadi Tersangka

RBMEDIA.ID – Kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Bengkulu tahun anggaran 2023 terus menyingkap fakta baru.

Kini, giliran Joli Okta Riansyah selaku kontraktor utama proyek tersebut, yang resmi ditetapkan sebagai tersangka keempat oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu pada Senin (22/9/2025).

Nama Joli menyeruak setelah penyidik menemukan adanya praktik pembayaran proyek yang diduga menyimpang.

Proyek senilai Rp 2,7 miliar itu diketahui belum selesai dikerjakan, namun pembayaran justru sudah dilakukan 100 persen penuh.

Fakta inilah yang kemudian menyeret Joli ke kursi tersangka.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak, membenarkan langkah tegas tersebut.

“Yang bersangkutan telah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan sejak siang tadi,” ujar Fri Wisdom Sumbayak.

Usai menjalani pemeriksaan, Joli terlihat keluar dari gedung kejaksaan dengan mengenakan baju tahanan merah.

Ia langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Bengkulu untuk menjalani masa penahanan sementara selama 20 hari, sembari menunggu pengembangan lebih lanjut serta pelengkapan berkas perkara.

Sebelumnya, Kejari Bengkulu telah menetapkan tiga orang tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu Joni Haryadi Thabrani, PPTK Doni Iswanto dan kontraktor Akmad Basir.

Ketiganya diduga turut memiliki peran penting dalam praktik penyimpangan proyek Labkesda tersebut.

Dengan bertambahnya tersangka baru, Kejari menegaskan bahwa penyelidikan kasus korupsi Labkesda masih terus berlanjut.

Tidak tertutup kemungkinan, daftar tersangka akan semakin panjang seiring ditemukannya bukti dan fakta baru dalam proses penyidikan.

 

Tags: dinas kesehatankejari bengkulukepala dinaskorupsiLabkesdalaboratorium
ShareSendTweet
Previous Post

MPASI Sehat: Tips dan Rekomendasi Menu Awal bagi Tumbuh Kembang Si Kecil

Next Post

Tiga Guru Besar Ramaikan Penjaringan Rektor UINFAS di Hari Terakhir Pendaftaran

Related Posts

PMK Baru Atur Kuasa Pajak, Ini Perubahan Pentingnya
Bengkulu Raya

PMK Baru Atur Kuasa Pajak, Ini Perubahan Pentingnya

by Peri Haryadi
9 Juli 2026
Royalti Minerba Jadi Andalan DBH Lebong
Bengkulu Raya

Royalti Minerba Jadi Andalan DBH Lebong

by Peri Haryadi
8 Juli 2026
Kepahiang Tuntaskan Dua Jenis DBH Lebih Awal
Bengkulu Raya

Kepahiang Tuntaskan Dua Jenis DBH Lebih Awal

by Peri Haryadi
8 Juli 2026
Royalti Minerba Dominasi DBH Kaur, PSDH Cair Penuh
Bengkulu Raya

Royalti Minerba Dominasi DBH Kaur, PSDH Cair Penuh

by Peri Haryadi
8 Juli 2026
Royalti Minerba Topang DBH Bengkulu Utara
Bengkulu Raya

Royalti Minerba Topang DBH Bengkulu Utara

by Peri Haryadi
8 Juli 2026
Next Post
Pilrek UIN FAS

Tiga Guru Besar Ramaikan Penjaringan Rektor UINFAS di Hari Terakhir Pendaftaran

Pilrek UIN FAS

11 Guru Besar Ikut Penjaringan Rektor UINFAS 2026

Popular Post

  • Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Helmi Hasan Lantik 70 Pejabat Pemprov Bengkulu, Ini Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Bengkulu Tengah Mutasi 63 Pejabat Eselon III, Cek di Sini Nama-Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vonis! Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dihukum 10 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tampang 3 Pelaku Perampokan Pelajar di Seluma dengan Pura-pura Butuh Bantuan, Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Categories

  • Bengkulu Raya (1,129)
  • Hype (74)
  • News (2,847)
  • Perkara (129)
  • Serba Serbi (1,937)
  • Tak Berkategori (82)
RB Media

RBMedia.id Sebuah Portal Berita dari provinsi Bengkulu untuk menjangkau dunia dalam genggaman.

Kategori

  • Bengkulu Raya
  • Hype
  • News
  • Perkara
  • Serba Serbi
  • Tak Berkategori

Browse by Tag

Bengkulu Raya Hype News Perkara Serba Serbi Tak Berkategori

Recent Posts

  • PMK 45/2026 Rinci Alat Bakamla yang Bebas Bea Masuk
  • BNN dan BNPT Masuk PMK 45/2026, Ini Daftar Barang Bebas Bea Masuk
  • BSSN Perkuat Siber, PMK 45/2026 Rinci Alat Bebas Bea Masuk
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.