RBMEDIA.ID – Kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Bengkulu tahun anggaran 2023 terus menyingkap fakta baru.
Kini, giliran Joli Okta Riansyah selaku kontraktor utama proyek tersebut, yang resmi ditetapkan sebagai tersangka keempat oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu pada Senin (22/9/2025).
Nama Joli menyeruak setelah penyidik menemukan adanya praktik pembayaran proyek yang diduga menyimpang.
Proyek senilai Rp 2,7 miliar itu diketahui belum selesai dikerjakan, namun pembayaran justru sudah dilakukan 100 persen penuh.
Fakta inilah yang kemudian menyeret Joli ke kursi tersangka.