Hukum adat dianggap mampu memulihkan kehormatan masyarakat yang tercoreng serta menumbuhkan kembali rasa tanggung jawab di antara warganya.
Warga setempat berharap, kejadian ini bisa menjadi pelajaran agar masyarakat lebih menjaga keharmonisan rumah tangga.
Selain itu menghormati nilai-nilai adat yang berlaku.
“Hukum adat bukan untuk menakuti, tapi untuk menjaga keseimbangan. Kami ingin masyarakat Rejang tetap hidup dengan nilai-nilai yang luhur,” tutup Ahmad.
Dengan tegasnya pelaksanaan sanksi adat ini.
Masyarakat Rejang Lebong kembali membuktikan bahwa kearifan lokal masih menjadi pondasi kuat dalam menegakkan keadilan dan moral sosial di tengah arus perubahan zaman.