Proses hukum adat berjalan secara terbuka dan disertai ritual “cuci kampung”, sebuah tradisi khas masyarakat Rejang untuk membersihkan desa dari perbuatan yang dianggap mencoreng nama baik dan mengganggu keseimbangan sosial.
“Ritual cuci kampung adalah simbol pembersihan moral dan spiritual. Kami percaya, setiap pelanggaran adat tidak hanya mencederai pribadi, tapi juga membawa dampak buruk bagi desa. Karena itu, perlu disucikan kembali,” jelas Ahmad.
BACA JUGA :Kasus Korupsi Pasar Panorama Bengkulu: Satu Tersangka Ditahan, Jaksa Bidik Nama Baru
Menjaga Warisan dan Ketertiban Sosial Lewat Hukum Adat
Masyarakat Rejang Lebong menilai penerapan hukum adat masih relevan di tengah era modern. Bagi mereka, sanksi sosial dan moral jauh lebih bermakna dibanding sekadar hukuman formal.