Ketua Badan Masyarakat Adat Rejang, Ahmad Faizir, menegaskan bahwa hukum adat memiliki peran penting dalam menjaga keharmonisan sosial dan nilai-nilai moral di tengah masyarakat.
“Telah terjadi perselingkuhan antara seorang pria berinisial ED dan wanita SU. Berdasarkan musyawarah adat, keduanya dinyatakan bersalah dan diberikan sanksi sesuai aturan adat Rejang,” ujar Ahmad dikutip dari berbagai sumber.
Ia menambahkan, penerapan sanksi adat seperti ini bukan untuk mempermalukan, melainkan untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga kehormatan keluarga dan masyarakat.