BACA JUGA :Kasus Pasar Panorama: Kejari Bengkulu Temukan Bukti Baru dari Ruang Kerja Tersangka
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika, baik pengguna, pengedar, maupun bandar,” tegasnya.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Atas perbuatannya, tersangka MR dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara.
“Untuk tersangka ini, ancaman hukuman paling rendah lima tahun penjara dan bisa lebih berat tergantung hasil pengembangan penyidikan,” ujar Endang.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan peredaran narkoba.