Ia juga mengungkapkan bahwa barang terlarang itu diperolehnya dari seorang teman melalui pengiriman paket.
Namun, identitas pengirim masih terus ditelusuri oleh penyidik.
Menurut Endang, pihak kepolisian kini tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok yang mengirimkan ganja tersebut ke Bengkulu.
“Kami masih mendalami asal-usul barang haram ini. Dugaan sementara, tersangka terhubung dengan jaringan di luar kota,” jelasnya.
Penangkapan MR menjadi bagian dari komitmen Polresta Bengkulu dalam memberantas peredaran narkotika yang terus mengancam generasi muda.
Endang menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polresta Bengkulu.