Tak lama berselang, polisi menggerebek tempat kos tersangka dan menemukan dua paket ganja yang dibungkus kertas putih.
Kasi Humas Polresta Bengkulu, Iptu Endang Sudrajat, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
BACA JUGA :Nama Mantan Bupati Rejang Lebong Terseret di Sidang Kasus Honor TKS Satpol PP
“Ya, benar. Tersangka MR berhasil kami amankan bersama dua paket ganja siap isap yang dibungkus kertas warna putih,” ujar Endang dikutip dari KORANRB.ID, Selasa (7/10/2025).
Ia menegaskan, keberhasilan ini berkat peran aktif masyarakat yang melaporkan kegiatan mencurigakan di lingkungannya.
“Informasi dari warga menjadi kunci awal dalam pengungkapan kasus ini. Kami sangat mengapresiasi kerja sama tersebut,” tambahnya.
Diduga Jaringan Antar Kota, Polisi Kembangkan Kasus
Dalam proses pemeriksaan, MR mengakui bahwa dua paket ganja tersebut merupakan miliknya.