<strong>RBMEDIA.ID -</strong> Gelombang aspirasi kembali menggema di depan Gedung DPRD Provinsi Bengkulu pada Selasa 2 September 2025 siang. Ribuan mahasiswa dari berbagai organisasi kemahasiswaan di Bengkulu dan aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) turun ke jalan dalam aksi bertajuk “Indonesia Cemas Jilid II”, sebagai kelanjutan dari demonstrasi sebelumnya yang digelar pada Jumat 29 Agustus 2025. Massa aksi membawa spanduk, poster, dan menyampaikan orasi lantang sebagai bentuk protes terhadap sejumlah kebijakan pemerintah yang dianggap tidak berpihak kepada rakyat. Penanggung jawab aksi, Kelvin Malindo, menegaskan bahwa tujuan utama mahasiswa adalah menyampaikan aspirasi langsung kepada wakil rakyat di daerah.<!--nextpage--> "Tujuan kami menyampaikan aspirasi dan ingin bertemu dengan anggota DPRD Provinsi untuk menyampaikan langsung tuntutan, aksi ini kami lakukan dengan aman dan damai fokus pada penyampaian aspirasi," ujarnya. Aksi yang berlangsung damai itu mendapat tanggapan dari sejumlah anggota DPRD Provinsi Bengkulu. <a href="https://rbmedia.id/2025/09/02/walikota-dedy-dorong-sadesahe-bengkulu/">BACA JUGA: Walikota Dedy Dorong Sadesahe, Warga Diminta Aktif</a> Mereka menemui perwakilan mahasiswa untuk melakukan dialog terbuka. Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi, menyatakan pihaknya akan menyalurkan seluruh tuntutan mahasiswa kepada DPR RI. “Tentunya tadi kita sudah bertemu langsung dengan adik-adik mahasiswa, aspirasi ini kita tampung dan kita berjanji akan menyampaikannya langsung kepada DPR RI,” kata Sumardi.<!--nextpage--> Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyampaikan 14 poin tuntutan dan sikap, di antaranya: 1. Menuntut Presiden dan MPR dalam menyikapi perbaikan sistem kenegaraan dan pemerintahan. 2. Menuntut Presiden mengambil sikap untuk menghentikan represifitas TNI dan Polri terhadap menyikapi masyarakat sipil. 3. Mendesak DPR-RI untuk membatalkan pasal-pasal bermasalah dalam RUU Polri; Pasal 16 ayat (1) a, Pasal 14 ayat (1) huruf e, Pasal 14 ayat (1) huruf g, dan o, Pasal 14 ayat (2) huruf c, Pasal 16 ayat (1) huruf n, p, q, Pasal 16A dan Pasal 16B. <a href="https://rbmedia.id/2025/09/02/walikota-dedy-benahi-pantai-panjang/">BACA JUGA: Walikota Dedy Benahi Pantai Panjang, Wisata Kian Menarik</a><!--nextpage--> 4. Menuntut Presiden untuk melakukan Reformasi Polri karena rendahnya tingkat kepercayaan publik, penyalahgunaan wewenang, penegakan hukum yang ugal-ugalan dan budaya institusi yang tidak humanis. 5. Menolak penguatan militer di ranah sipil dan segera melakukan revisi undang-undang TNI. 6. Mendesak DPR-RI untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. 7. Mendesak DPR RI untuk melakukan peninjauan kembali terhadap RUU KUHAP serta pasal pasal yang mengalami problematika, seperti yang termaktub di dalam pasal 1 angka 4, pasal 84, pasal 90, pasal 93, pasal 105, pasal 145 ayat (1) dan lain lain. 8. Mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera mencabut Inpres nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi anggaran, karena kebijakan tersebut berdampak negatif pada sektor yang menyangkut kesejahteraan rakyat.<!--nextpage--> 9. Menolak segala bentuk kenaikan pajak. 10. Mendesak Presiden Republik Indonesia untuk menghentikan praktik rangkap jabatan oleh Menteri maupun Wakil Menteri. 11. Mendesak Partai Politik untuk melakukan pemecatan terhadap Anggota DPR yang tidak berpihak kepada rakyat. 12. Mendesak Presiden untuk melakukan pemecatan terhadap mentri dan jajaran yang tidak berpihak kepada rakyat. 13. Menuntut Presiden untuk mencopot jabatan Kapolri Listyo Sigit karena dalam kepemimpinannya Polri telah melakukan intensitas represifitas yang memakan banyak korban jiwa. 14. Menolak Rencana status darurat militer karena hal ini akan menormalisasi kekerasan terhadap sipil.<!--nextpage-->