Karena statusnya sebagai residivis, hukuman terhadapnya dapat diperberat sesuai ketentuan Pasal 144 UU Narkotika.
“Untuk tersangka ini, ancaman hukuman paling rendah lima tahun penjara. Karena dia residivis, maka hukuman akan ditambah sebagaimana diatur dalam Pasal 144 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Endang.
Polresta Bengkulu menegaskan akan terus memperketat pengawasan di titik-titik rawan peredaran narkoba.
Langkah ini diambil sebagai komitmen untuk menjaga Kota Bengkulu tetap aman dan bebas dari ancaman penyalahgunaan narkotika.