Setelah bebas, ia mengaku kembali terjerat peredaran barang haram tersebut karena alasan ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan tetap.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan personel Satresnarkoba Polresta Bengkulu, tersangka ini adalah residivis dengan kasus serupa. Dia pernah dihukum pada 2017 lalu,” jelas Endang.
Polisi menduga tersangka mendapatkan pasokan sabu dari jaringan antarwilayah.
Kini, penyidik tengah menelusuri siapa pemasok utama dan ke mana barang tersebut akan diedarkan.
BACA JUGA :Nama Masih Rahasia, Billy Syahputra Ungkap Doa Tulus untuk Bayi Lelakinya
Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, SN dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara.