BACA JUGA :Resmi Jadi Istri, Meyden Umumkan Pernikahan Setelah 2 Bulan Dirahasiakan!
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan di dalam saku celana tersangka.
“Ya, kita berhasil mengamankan tersangka dengan jenis kasus narkotika. Bersama tersangka diamankan empat paket sabu, tiga paket ukuran kecil dan satu paket ukuran besar,” ujar Iptu Endang dikutip dari KORANRB.ID, Senin (6/10).
SN tidak melakukan perlawanan saat diamankan.
Petugas langsung membawa tersangka beserta barang bukti ke Mapolresta Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kembali Terjerat Setelah Bebas dari Penjara
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa SN merupakan residivis kasus narkotika yang pernah dijatuhi hukuman pada tahun 2017.