Menurutnya, tersangka membeli bio solar dari sopir ekspedisi dan pengunjal dengan sistem borongan jeriken.
“Tersangka membeli satu jeriken 35 liter dengan harga Rp300 ribu, lalu dijual kembali ke dump truk atau pembeli dengan harga Rp320 ribu. Bahkan seringkali isi jeriken hanya 32 liter,” jelas Mirza.
Mirza menambahkan, warung milik YA sudah dikenal luas di kalangan sopir ekspedisi sebagai tempat transaksi solar ilegal.
Biasanya, sopir mengisi bahan bakar di luar Bengkulu, kemudian menjualnya kembali kepada YA.
Praktik ini disebut telah berlangsung cukup lama sebelum akhirnya terbongkar.
BACA JUGA :Polisi Ringkus Pencuri Rumah Kosong di Bengkulu, Dua Motor dan Tabung Gas Diamankan
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, YA dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.