BACA JUGA : Mess Pemda Disulap Jadi Kantor Wali Kota, Kampung China Bengkulu Dipercantik
“Dari 11 tersangka, empat di antaranya residivis yang pernah menjalani hukuman kasus narkoba. Bahkan salah satunya adalah seorang perempuan berinisial TJ,” ungkap Sudarno dikutip dari KORANRB.ID.
Barang Bukti dan Identitas Tersangka
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 5,04 gram dan ganja seberat 69,27 gram.
Para tersangka yang berhasil dibekuk adalah YT (30), DK (28), RS (27), IS (20), EE (30), CT (27), S (37), RJ (41), RR (17), MR (30), dan TJ (27).
Menurut Sudarno, kasus ini cukup kompleks karena melibatkan residivis yang sebelumnya sudah dihukum.