BENGKULU, RBMEDIA.ID – Polresta Bengkulu kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba.
Sebanyak 11 tersangka ditetapkan, termasuk seorang mantan pramugari berinisial TJ (27), warga Kota Bengkulu.
TJ yang diketahui residivis kasus serupa kini harus berhadapan lagi dengan hukum, sementara suaminya berhasil kabur dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., menegaskan penangkapan ini merupakan bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.
Dari total 11 tersangka, satu di antaranya masih di bawah umur berinisial RR (17).
Selain itu, tiga tersangka lain telah resmi diserahkan ke Lapas Bengkulu.
BACA JUGA : Mess Pemda Disulap Jadi Kantor Wali Kota, Kampung China Bengkulu Dipercantik
“Dari 11 tersangka, empat di antaranya residivis yang pernah menjalani hukuman kasus narkoba. Bahkan salah satunya adalah seorang perempuan berinisial TJ,” ungkap Sudarno dikutip dari KORANRB.ID.
Barang Bukti dan Identitas Tersangka
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 5,04 gram dan ganja seberat 69,27 gram.
Para tersangka yang berhasil dibekuk adalah YT (30), DK (28), RS (27), IS (20), EE (30), CT (27), S (37), RJ (41), RR (17), MR (30), dan TJ (27).
Menurut Sudarno, kasus ini cukup kompleks karena melibatkan residivis yang sebelumnya sudah dihukum.
“Hal ini menunjukkan bahwa sebagian pelaku tidak jera dan kembali melakukan tindak pidana serupa,” jelasnya.
Suami TJ Masih Diburu Polisi
Sementara itu, TJ diamankan saat bersama suaminya. Namun, dalam proses penangkapan, sang suami berhasil melarikan diri.
“Ia pada saat akan kami amankan, suami dari TJ ini berhasil kabur dan saat ini masuk DPO,” terang Sudarno.
Dalam pemeriksaan, TJ mengakui bahwa dirinya pernah menjadi pramugari di salah satu maskapai penerbangan.
Dengan suara bergetar, ia juga mengaku pernah terjerat kasus narkoba sebelumnya.
“Iya, saya pernah jadi pramugari, dan pernah masuk penjara juga, kasus narkoba,” ucap TJ sambil menangis.
BACA JUGA :4.423 Non ASN Bengkulu Segera Jadi PPPK Paruh Waktu, Pemprov Minta Segera Lengkapi DRH
Komitmen Polisi Berantas Narkoba
Kombes Pol Sudarno menegaskan pihaknya tidak akan berhenti mengejar para pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Bengkulu.
Ia mengingatkan bahwa narkoba bukan hanya merusak diri sendiri, tetapi juga masa depan keluarga dan masyarakat.
“Kasus ini menjadi peringatan keras. Siapapun yang terlibat, baik residivis maupun pelaku baru, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat agar lebih proaktif dalam melaporkan dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
Dengan begitu, upaya pemberantasan bisa berjalan lebih maksimal.
Dengan terbongkarnya kasus ini, Polresta Bengkulu berharap dapat menekan angka peredaran narkoba dan memberi efek jera bagi para pelaku.
Polisi kini masih fokus memburu suami TJ yang sudah masuk daftar buronan serta menelusuri jaringan narkoba yang diduga lebih luas.








