BENGKULU, RBMEDIA.ID – Sebanyak 4.423 tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu segera menyandang status baru sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Proses ini menyusul setelah Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan persetujuan teknis terhadap nama-nama yang diusulkan.
Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Rusmayadi Hasan, S.STP, menegaskan agar seluruh tenaga Non ASN segera melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
“Sejumlah nama dengan jumlah 4.423 tenaga Non ASN yang kita usulkan sudah mendapat persetujuan teknis dari BKN. Untuk itu, kami minta segera lakukan pengisian DRH (Daftar Riwayat Hidup) dan unggah dokumen ke akun SSCN masing-masing sebelum batas akhir pada 22 September 2025,” ujarnya dikutip dari KORANRB.ID.
Proses Administrasi dan Tahapan Selanjutnya
Rusmayadi menjelaskan, selain DRH, para calon PPPK Paruh Waktu juga wajib menyiapkan surat pernyataan, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), serta Surat Keterangan Sehat Jasmani dari dokter PNS atau rumah sakit pemerintah.
BACA JUGA : Mess Pemda Disulap Jadi Kantor Wali Kota, Kampung China Bengkulu Dipercantik
Tahapan ini menjadi pintu masuk sebelum BKN menerbitkan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu.
“Setelah nomor induk terbit, akan disusul dengan persetujuan teknis pengangkatan, pelantikan, dan pengucapan sumpah. Prosesnya sama dengan PPPK penuh waktu, hanya statusnya saja yang berbeda,” jelas Rusmayadi.
Ia berharap pengangkatan ini mampu meningkatkan kinerja di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Di bawah kepemimpinan Gubernur Helmi Hasan, Pemprov Bengkulu berkomitmen meningkatkan pelayanan publik selaras dengan program Bantu Rakyat. Dengan status baru ini, kinerja mereka diharapkan semakin optimal,” tambahnya.
432 PTT Pemkot Bengkulu Juga Sah Jadi PPPK Paruh Waktu
Tak hanya di tingkat provinsi, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu juga menetapkan 432 Pegawai Tidak Tetap (PTT) menjadi PPPK Paruh Waktu.
Kepala BKPSDM Kota Bengkulu, Achrawi, menuturkan bahwa saat ini mereka sedang diproses administrasi pembuatan Nomor Induk Pegawai (NIP).
“PPPK Paruh Waktu sudah bisa bekerja tanpa melalui pelantikan. Gaji yang diterima sesuai kemampuan daerah, yakni Rp1,5 juta per bulan, sama seperti saat mereka masih PTT,” jelas Achrawi.
Ia menegaskan, pelantikan baru akan dilakukan jika status mereka meningkat menjadi PPPK penuh waktu.
BACA JUGA : Program Diskon Pajak Helmi Hasan, Pembayaran Naik 2,6 Persen
“Ketika full PPPK Penuh Waktu baru ada pelantikan resmi,” imbuhnya.
Komitmen Pemerintah Kota
Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, menegaskan pihaknya patuh pada arahan pemerintah pusat.
“Untuk PPPK yang tidak masuk dalam gelombang satu dan dua, Insya Allah akan dijadikan PPPK Paruh Waktu.
Kami ingin membuka lapangan kerja sekaligus memberi kepastian masa depan, meskipun konsekuensinya berat bagi daerah,” kata Dedy.
Ia menambahkan, keberadaan PPPK Paruh Waktu membutuhkan dukungan fiskal yang kuat.
“Semoga Allah membuka jalan dan memberi peluang baru untuk meningkatkan PAD, demi keberlanjutan pembangunan di Bengkulu,” pungkasnya.








