Menurut Diddy, ia telah mengecewakan orang-orang yang mencintainya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Hakim Subramanian menutup sidang dengan pesan reflektif kepada Diddy.
Ia menilai bahwa kekuatan yang selama ini digunakan untuk menyakiti bisa bertransformasi menjadi energi positif jika diarahkan dengan benar.
“Kekuatan yang sama yang Anda gunakan untuk menyakiti perempuan, kini gunakanlah untuk menolong mereka,” tegas sang hakim.
Dengan putusan ini, Diddy resmi menjalani hukuman berdasarkan Undang-Undang Mann Act, yang melarang pengangkutan individu antarnegara bagian untuk kegiatan prostitusi.