Pemeriksaan tersebut bertujuan mengungkap keterlibatan pihak-pihak yang diduga lalai atau sengaja menyalahgunakan kewenangan dalam proses penyaluran kredit.
Perkara ini sendiri telah masuk ke tahap penyidikan, yang berarti penyidik menemukan cukup bukti awal adanya dugaan tindak pidana perbankan.
Ke depan, pengembangan kasus akan difokuskan pada pembuktian unsur perbuatan melawan hukum serta potensi kerugian negara yang ditimbulkan.
Komitmen Penegakan Hukum
Polda Bengkulu menegaskan bahwa proses hukum terkait kasus kredit macet ini akan ditangani secara transparan dan profesional.
Langkah penggeledahan, penyitaan dokumen, hingga pemanggilan saksi dilakukan untuk memastikan setiap pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.