“Akhirnya, saya selaku Bupati Lebong mengucapkan terima kasih atas telah disahkannya Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lebong tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025,” ujar Azhari, dikutip dari KORANRB.ID.
Ia menjelaskan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, rancangan perda wajib segera disampaikan ke gubernur sebagai wakil pemerintah pusat paling lambat tiga hari setelah diterima dari DPRD.
“Raperda APBD-P ini akan disampaikan ke Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Bengkulu untuk dievaluasi. Setelah itu, diteruskan ke Biro Hukum Setda Provinsi Bengkulu untuk memperoleh nomor register,” jelas Azhari.