Keputusan tersebut lahir setelah Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno.
Rincian Hari Libur Nasional
Dalam keputusan itu, pemerintah menetapkan sebanyak 17 hari libur nasional. Daftar lengkapnya adalah sebagai berikut:
BACA JUGA : Menkeu Purbaya Pastikan Pengurangan Subsidi Listrik Tak Picu Kenaikan Tarif
• 1 Januari: Tahun Baru 2026
• 16 Januari: Isra Mikraj
• 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
• 19 Maret: Hari Suci Nyepi
• 21–22 Maret: Idul Fitri 1447 Hijriah
• 3 April: Wafat Yesus Kristus
• 5 April: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
• 1 Mei: Hari Buruh Internasional
• 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
• 27 Mei: Idul Adha 1447 Hijriah
• 31 Mei: Hari Raya Waisak
• 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
• 16 Juni: 1 Muharram 1448 Hijriah
• 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan RI
• 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
• 25 Desember: Hari Natal
Rincian Cuti Bersama
Selain libur nasional, pemerintah juga menetapkan delapan hari cuti bersama. Rinciannya adalah: