JAKARTA, RBMEDIA.ID – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menyampaikan harapan agar pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 dapat berjalan lancar.
Ia menekankan bahwa keputusan pemerintah mengenai jadwal libur resmi tersebut bertujuan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
“Semoga pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama di tahun 2026 berjalan lancar, serta membawa kebaikan bagi kita semua,” ujar Afriansyah dikutip dari Antaranews.com, Jumat (19/9).
Pemerintah resmi mengumumkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.
Keputusan tersebut lahir setelah Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno.
Rincian Hari Libur Nasional
Dalam keputusan itu, pemerintah menetapkan sebanyak 17 hari libur nasional. Daftar lengkapnya adalah sebagai berikut:
BACA JUGA : Menkeu Purbaya Pastikan Pengurangan Subsidi Listrik Tak Picu Kenaikan Tarif
• 1 Januari: Tahun Baru 2026
• 16 Januari: Isra Mikraj
• 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
• 19 Maret: Hari Suci Nyepi
• 21–22 Maret: Idul Fitri 1447 Hijriah
• 3 April: Wafat Yesus Kristus
• 5 April: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
• 1 Mei: Hari Buruh Internasional
• 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
• 27 Mei: Idul Adha 1447 Hijriah
• 31 Mei: Hari Raya Waisak
• 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
• 16 Juni: 1 Muharram 1448 Hijriah
• 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan RI
• 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
• 25 Desember: Hari Natal
Rincian Cuti Bersama
Selain libur nasional, pemerintah juga menetapkan delapan hari cuti bersama. Rinciannya adalah:
• 2 Januari: Cuti Bersama Tahun Baru 2026
• 18 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
• 20, 23–24 Maret: Cuti Bersama Idul Fitri 1447 Hijriah
• 15 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
• 28 Mei: Cuti Bersama Idul Adha 1447 Hijriah
• 24 Desember: Cuti Bersama Hari Natal
Total 25 Hari Libur Resmi
Dengan rincian tersebut, masyarakat Indonesia akan menikmati total 25 hari libur pada tahun 2026.
Jumlah ini terdiri dari 17 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama.
Pemerintah berharap penetapan jadwal ini tidak hanya memberi kepastian bagi masyarakat, tetapi juga mendukung sektor pariwisata, ekonomi, serta aktivitas sosial.
BACA JUGA : Brett James, Penulis Lagu Peraih Grammy, Tewas dalam Kecelakaan Pesawat
Afriansyah menambahkan bahwa setiap tahun pemerintah berupaya menyeimbangkan kebutuhan produktivitas nasional dengan kebutuhan istirahat masyarakat.
Dengan adanya libur nasional dan cuti bersama yang jelas, publik dapat merencanakan aktivitas keluarga.
Dengan perjalanan, maupun kegiatan keagamaan dengan lebih baik.








