JAKARTA, RBMEDIA.ID – Polsek Cakung berhasil menangkap pria berinisial MA (29) yang sengaja membakar rumah kontrakan di Jalan Borobudur, Kavling Tanah Merah, RT 06 RW 05, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, pada Kamis (18/9).
Penangkapan dilakukan pada Jumat (19/9) malam di kawasan Cakung Timur setelah polisi melakukan koordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur.
“Sudah (ditangkap), koordinasi bersama dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur,” kata Kapolsek Cakung Kompol Widodo Saputro dikutip dari Antaranews.com, Sabtu (20/9).
Penyelidikan Motif dan Identitas Pelaku
Meski sudah mengamankan MA, polisi masih mendalami keterangan pelaku dan saksi-saksi.
Untuk mengungkap cara pelaku membakar rumah serta motif yang melatarbelakangi tindakannya.
Widodo menyebut identitas lengkap dan detail kasus belum bisa dipublikasikan.
BACA JUGA : Menkeu Purbaya Pastikan Pengurangan Subsidi Listrik Tak Picu Kenaikan Tarif
“Semalam kami amankan, pelaku berada di wilayah Cakung Timur,” ujarnya.
Peristiwa ini berawal dari pertengkaran rumah tangga yang berujung pada tindakan pembakaran.
Kebakaran terjadi di sebuah rumah kontrakan berukuran 3×6 meter persegi.
Warga sekitar melaporkan kejadian tersebut ke posko Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Timur sekitar pukul 08.32 WIB.
Dua Korban dan Kerugian Materiil
Akibat kebakaran, dua orang mengalami luka. Istri pelaku, Siti Nurkalisah (33), mengalami luka bakar, sementara mertuanya, Marniati (50), menderita memar.
Kondisi keduanya kini dalam perawatan medis.
“Untuk istri itu mengalami luka bakar dan mertua itu mengalami memar-memar,” jelas Widodo.
Kepala Seksi Operasi Sudin Gulkarmat Jakarta Timur, Abdul Wahid, mengatakan pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan.
“Kami terima kabar pukul 08.32 WIB, terus tiba di lokasi sekitar pukul 08.36 WIB. Kami mulai operasi 08.37 WIB,” katanya.
Sebanyak dua unit mobil pompa dengan 10 personel dikerahkan untuk memadamkan api.
Proses pemadaman berjalan cepat.
BACA JUGA : Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, Ini Rinciannya
Api berhasil dilokalisir pada pukul 08.38 WIB, pendinginan dimulai pukul 08.40 WIB, dan operasi dinyatakan selesai pukul 08.51 WIB.
Kerugian akibat kebakaran tersebut diperkirakan mencapai Rp15 juta.
Proses Hukum Berlanjut
Saat ini, polisi masih memproses penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan motif pelaku dan mengumpulkan barang bukti.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara serius karena menyangkut tindak pidana yang membahayakan nyawa orang lain.
Dengan penangkapan MA, masyarakat berharap kasus ini dapat segera diungkap secara tuntas.
Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya penyelesaian konflik rumah tangga melalui jalur yang lebih bijak tanpa mengorbankan keselamatan orang lain.








