Ketakutan membuat korban akhirnya bercerita kepada orang tuanya.
“Korban melapor setelah pelaku mengancam akan memviralkan video tersebut. Tidak lama kemudian, orang tua korban menerima kiriman video asusila dari pelaku,” ungkap Fitra.
Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan MJ beserta barang bukti satu unit ponsel Realme C15 warna biru yang digunakan untuk merekam video tersebut.
“Pelaku sudah kami tahan dan akan dijerat dengan pasal tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak,” tegas Fitra.
Polisi Imbau Kewaspadaan Orang Tua
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, terutama para orang tua, agar lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka.