RBMEDIA.ID, BENGKULU – Rencana pihak keluarga untuk meninjau tempat kejadian perkara (TKP) kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan (ADP), bersama penyelidik Polda Metro Jaya batal dilaksanakan pada Selasa (14/10/2025).
Pembatalan tersebut terjadi karena keluarga belum memperoleh izin resmi dari pihak penyidik, meskipun permohonan telah diajukan sejak pekan sebelumnya.
Kuasa hukum keluarga, Dwi Librianto, menegaskan bahwa timnya telah menunggu konfirmasi hingga Senin malam, namun izin dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) belum juga turun.
“Kayaknya hari ini enggak jadi. Dari kemarin sore sampai malam saya menunggu izin dari Direktur Ditreskrimum, tapi sampai sekarang belum turun,” ujar Dwi dikutip dari Antaranews.com di Jakarta, Selasa.
BACA JUGA :Pacari Gadis Belia, Pemuda Rekam dan Sebarkan Video Asusila
Menurut Dwi, peninjauan TKP sangat penting agar keluarga dapat memahami secara objektif kronologi kejadian sebelum pertemuan resmi dengan penyelidik pada Kamis (16/10).
Polda Metro Akan Paparkan Hasil Penyelidikan Lengkap
Sementara itu, Polda Metro Jaya memastikan akan memaparkan secara terbuka dan menyeluruh hasil penyelidikan kasus kematian Arya Daru.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa pemaparan tersebut dijadwalkan dilakukan pada Kamis (16/10) mendatang.
“Kami akan memaparkan seluruh hasil, mulai dari olah TKP hingga proses penyelidikan yang sudah dilakukan sejauh ini,” terang Reonald saat ditemui di Jakarta, pekan lalu.
Selain itu, Polda Metro juga akan menjelaskan metode pencarian barang bukti, termasuk telepon seluler milik korban yang hingga kini belum ditemukan.
Langkah ini dinilai penting untuk melengkapi hasil penyelidikan dan menjawab berbagai pertanyaan publik mengenai penyebab kematian Arya Daru Pangayunan.
Keluarga Bawa Tim Ahli Pembanding
Kuasa hukum keluarga ADP lainnya, Mira Widyawati, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memperoleh izin dari Polda Metro Jaya untuk menghadirkan tim ahli pembanding.
BACA JUGA :Tragedi Wanita Hamil Dibunuh dengan Sadis di Hotel, Polisi Ungkap Sketsa Pelaku
Tim tersebut terdiri dari ahli forensik, ahli CCTV, ahli teknologi informasi (IT), serta psikolog.
“Kami diperbolehkan membawa ahli pembanding agar hasil diskusi nanti bisa lebih objektif dan komprehensif,” jelas Mira.
Sementara itu, Dwi Librianto menambahkan bahwa pihaknya juga akan meminta bantuan Polda Metro untuk menelusuri jejak aktivitas korban mulai dari tempat kos hingga lokasi terakhir sebelum ditemukan.
“Kami ingin mengetahui urutannya secara detail, sehingga saat pemaparan nanti kami sudah memiliki gambaran yang jelas,” ujarnya.
Kasus kematian Arya Daru Pangayunan masih menyisakan banyak pertanyaan publik.
Polda Metro Jaya berkomitmen menuntaskan penyelidikan secara transparan, sementara keluarga berharap kebenaran segera terungkap demi keadilan bagi almarhum.








