RBMEDIA.ID, PALEMBANG – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pemuda berinisial MJ (19), warga Kelurahan Tanjung Raja Timur, Kabupaten Ogan Ilir.
Pelaku ditangkap di rumahnya pada 11 Oktober 2025, setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Mukhlis, melalui Kanit PPA Aipda Fitra Hadi, menegaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/375/X/2025/SPKT/POLRES OGAN ILIR/POLDA SUMSEL, tertanggal 7 Oktober 2025.