Tragisnya, korban MIP ditemukan tewas keesokan harinya di area persawahan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Saat ditemukan, kondisi korban mengenaskan, dengan tangan dan kaki terikat serta mulut terlakban.
Status Hukum Oknum TNI
Agus menegaskan bahwa kedua oknum TNI tersebut sudah berstatus tersangka.
Namun, keduanya belum dikategorikan sebagai desersi meski sebelumnya masuk daftar tidak hadir tanpa izin (THTI).
BACA JUGA : Red Notice Riza Chalid Diajukan, Buron Kasus Korupsi Minyak Terendus di Malaysia
“Keduanya sudah THTI dan itu masuk dalam pidana militer. Kaitannya dengan masalah THTI nanti akan kami jelaskan lebih lanjut. Tapi statusnya belum desersi,” tegas Agus.