BACA JUGA : Kasus Kacab Bank, Polisi Ungkap Alasan Tak Terapkan Pasal Pembunuhan
Pada 18 Agustus 2025, Serka N menghubungi Kopda FH untuk meminta bantuan menjemput paksa seseorang atas perintah tersangka DH.
Dalam aksinya, Kopda FH meminta uang operasional Rp5 juta. Permintaan tersebut dipenuhi oleh Serka N.
Beberapa hari kemudian, tepatnya Rabu (20/8), Serka N bertemu JP dan menerima uang tunai Rp95 juta.
Dana itu kemudian diserahkan kepada Kopda FH di sebuah kafe di Rawamangun.
“Setelah diterima Serka N, uang itu diberikan kepada Kopda FH di sebuah kafe, Rawamangun,” jelas Agus.
Dengan melibatkan beberapa tersangka lain, aksi penculikan pun dieksekusi pada hari yang sama di parkiran Lotte Mart Pasar Rebo, Jakarta Timur.