Ia menegaskan, berkas perkara beserta tersangka telah resmi diterima pihak kejaksaan.
“Untuk berkas perkara dan tersangka sudah dilimpahkan. Tersangka ini akan ditahan selama 20 hari ke depan menunggu waktu persidangan,” jelas Rusydi dikutip dari KORANRB.ID.
Atas perbuatannya, BN dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, atau Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan.
BACA JUGA : Menkeu Kejar 200 Wajib Pajak Besar, Target Tunggakan Rp60 Triliun
Dengan jeratan hukum tersebut, tersangka terancam hukuman penjara yang berat.
Korban Dapat Perlindungan
Kasus ini juga menyoroti pentingnya perlindungan bagi korban tindak kekerasan seksual.